sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara bawa durian, Kadis LH Kepri terseret OTT KPK

Kadis LH Kepri, Nilwan, dilepaskan setelah sempat diboyong ke Gedung KPK di Jakarta.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 17 Jul 2019 11:04 WIB
Gara-gara bawa durian, Kadis LH Kepri terseret OTT KPK

Pengalaman unik dialami Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, Nilwan. Ia ikut diringkus saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, pada Rabu (10/7) malam. Saat itu Nilwan datang membawa kardus berisi durian.

"Saat kejadian (Rabu pekan lalu) saya bawa satu kardus durian dan dokumen, bukan membawa uang, tetapi saya ikut terseret karena masuk ke Gedung Daerah," kata Nilwan di Tanjungpinang, Rabu (17/7).

Buah tangan itu ia bawa karena mengetahui Nurdin doyan makan durian. Sebelum Nilwan datang, rupanya ada juga kepala dinas yang membawakan Nurdin dua buah durian. Namun, menurut Nilwan, dua buah durian masih kurang untuk Nurdin yang doyan melahap buah berduri itu. Makanya ia membawa lebih banyak durian untuk Nurdin. 

Pada Rabu malam itu, Nilwan melenggang santai memasuki halaman rumah Nurdin yang dijaga banyak personel polisi. Nilwan tak tahu para polisi itu sebetulnya tengah mengawal petugas KPK menggeledah dan hendak menangkap Nurdin. Politikus Partai NasDem itu diduga menerima suap terkait izin lokasi reklamasi.

Nilwan mengira mereka adalah polisi yang bertugas menjaga rumah dinas gubernur. Kejadian tak terduga pun terjadi. Saat turun dari mobil, seseorang berteriak keras menanyakan isi kardus yang dibawa Nilwan. Ia terperanjat. 

Belum hilang rasa kaget, sejumlah petugas KPK bergerak cepat menyergap Nilwan. Polisi bersenjata laras panjang mengikuti. Tangan mereka dalam posisi siap menggerakkan pelatuk senjata. Nilwan mematung.

"Saya sempat bingung. Tidak tahu harus berbuat apa, karena kaget," kata Nilwan menjelaskan.

Nilwan digiring petugas ke dalam rumah. Petugas KPK pun menanyai Nilwan. Ia kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang. Pemeriksaan terhadap Nilwan berakhir sekitar pukul 23:00 WIB.

Sponsored

Kepada penyidik, Nilwan mengaku tidak mengenal Abu Bakar. Kelak, Abu Bakar ditetapkan KPK sebagai tersangka yang menyuap Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Edi Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap di dinas itu, Budi Hartono.

Keduanya, bersama Nurdin, juga mendapat status yang sama dengan Abu Bakar, namun dalam kapasitas penerima suap. Nilwan mengaku mengenal Sofyan dan Hartono. Namun ia tidak pernah berkomunikasi dengan keduanya.

Setelah pemeriksaan usai, Nilwan ikut diterbangkan ke Jakarta. Ada enam orang lain yang diboyong penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (11/7). Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budi Hartono, Abu Bakar, serta dua orang staf dinas berinisial MLS dan ARA.

Bersama mereka, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang 6.000 dolar Singapura yang disita dari Budi Hartono. Selain itu, barang bukti yang diamankan KPK adalah uang senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, serta Rp132.610.000. Semuanya disita dari penggeledahan di rumah dinas Nurdin.

Pemeriksaan terhadap Nilwan terhitung cepat. Setelah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14:25 WIB, ia diizinkan pulang. Begitu juga dengan MLS dan ARA. KPK membekali mereka tiket pesawat terbang tujuan Batam, dengan waktu penerbangan pukul 15:00 WIB.

Karena waktu yang terlalu mepet, ketiganya memilih menginap di musala Gedung KPK. Mereka menghindari wartawan yang berkumpul di depan kantor komisi antirasuah. 

"Pukul 05:00 WIB kami keluar dari Kantor KPK menuju bandara. Saya pinjam uang teman untuk beli tiket pesawat," ujar Nilwan.

Nilwan menganggap peristiwa tersebut sebagai sebuah pelajaran. Saat berada di Gedung KPK, ia berpikir bahwa kebebasan adalah hal yang utama. Berada sebentar saja di ruangan KPK, membuatnya merasa berada dalam kurungan. 

"Ini pengalaman yang sangat berharga," katanya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid