sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

GEBRAK dan jaringannya akan kembali gelar demo di 60 kota

GEBRAK berencana menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Nov 2020 21:00 WIB
GEBRAK dan jaringannya akan kembali gelar demo di 60 kota

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berencana menggelar rangkaian aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi itu bakal digelar setelah mereka melakukan konsolidasi dengan puluhan jaringan yang tersebar di Indonesia.

Juru Bicara GEBRAK Ilhamsyah menerangkan, aksi unjuk rasa turut dilakukan oleh jaringan GEBRAK di 60 kota yang tersebar di Indonesia.

"GEBRAK dan jaringan nasional di 60 kota, kemarin kita sudah melakukan konsolidasi, dan memutuskan akan kembali bergerak," tutur Ilham, kepada Alinea, Rabu (4/11).

Ilham menerangkan, unjuk rasa akan digelar selama empat hari dengan berbagai rangkaian. Pertama, demonstrasi akan dipusatkan di Mabes Polri.

Aksi ini, kata Ilham, dilakukan sebagai bentuk solidaritas pada pengunjuk rasa yang menjadi korban represifitas aparat dalam aksi sebelumnya.

"Tanggal 6 November, kami akan aksi di Mabes Polri, terkait represifitas dan tindakan berlebihan dari aparat kepolisian, sebagai bentuk solidaritas kami yang ditangkap, dipukuli, dan dianiaya," terang Ilham.

Rangkaian aksi selanjutnya, akan digelar secara tiga hari berturut-turut yang dimulai pada 10 November 2020. Pada rangkaian itu, GEBRAK bakal menyuarakan kembali penolakan terhadap UU Ciptaker.

"Tanggal 10, 11, dan 12 November itu adalah momentum yang kami dorong untuk dijadikan aksi besar secara nasional dalam rangka menolak Omnibus Law," pungkas Ilham.

Sponsored

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani draf UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). Draf itu pun resmi diundangkan dan diberi penomoran menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengesahan UU itu dilakukan Jokowi di tengah penolakan organisasi masyarakat, buruh hingga mahasiswa. Mereka menganggap produk hukum itu cacat prosedur.

Teranyar, terungkap kesalahan redaksional kata dan tidak sinkron antar pasal yang tercantum dalam regulasi sapu jagat itu. Bahkan, kesalahan ditemukan pasca-UU Ciptaker diteken Presiden Jokowi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid