sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar perkara kasus ASABRI, Kejagung hanya tangani korupsinya

Penyidik akan mempertimbangkan apakah dapat langsung menetakan tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Des 2020 08:25 WIB
Gelar perkara kasus ASABRI, Kejagung hanya tangani korupsinya

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hanya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi ASABRI. Rencananya, besok (30/12) penyidik akan melakukan gelar perkara bersama dengan Polri.

Untuk diketahui, sebelumnya Polri menangani perkara dugaan korupsi ASABRI di Polda Metro Jaya dan Bareskrim karena adanya dua aduan. Kemudian, di Bareskrim penanganan dibagi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus untuk tindak pidana pasar modal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, penyidikan hanya akan mengambil penanganan perkara korupsinya saja. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan masih adanya perkara ASABRI yang ditangani Polri.

"Kita lihat besok sejauh mana perkembangan penanganannya, tapi kami hanya korupsinya saja. Saya pernah dulu menangani perkara ada asuransinya, ada kasus lainnya, tapi ini hanya korupsi saja," ujar Ali di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/12) malam.

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, gelar perkara akan dilakukan hanya bersama penyidik Polri saja. Gelar perkara akan menentukan apakah penyidik memulai dari tingkat penyelidikan atau langsung menetapkan tersangka.

"Belum tentu langsung ada tersangka. Bisa saja penyelidikan, penyidikan umum. Lihat dulu perkembangannya seperti apa. Nanti teman-teman penyidik di sini menentukan," ucap Febrie.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penanganan dugaan kasus ASABRI yang akan ditarik dari Polri ke Kejagung.

Kasus yang sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri itu diperintahkan ditangani Kejagung karena pelakunya merupakan dua tersangka swasta yang menjadi dalang utama kasus Jiwasraya. Atas kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp17 triliun.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid