sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar perkara kasus buku merah, KPK tak boleh berpendapat

Penentuan status penangan perkara berada pada wilayah penyidik Polda Metro Jaya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 25 Okt 2019 00:03 WIB
Gelar perkara kasus buku merah, KPK tak boleh berpendapat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan diundang pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara terkait kasus perusakan barang bukti buku bank warna merah yang dilakukan mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, yakni Roland dan Harun.

Buku merah merupakan catatan aliran dana kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam buku tersebut, disinyalir juga terdapat aliran dana suap yang diterima Tito Karnavian sewaktu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Memang ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Febri menyebut, perwakilan KPK yang datang untuk gelar perkara ketika itu Biro Hukum KPK, Biro Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK, serta Biro Hukum Penindakan KPK.

Meski diundang untuk gelar perkara, kata Febri, namun KPK tidak dilibatkan untuk mengemukakan pendapat guna menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pokok perkara kasus tersebut. Sebab, kewenangan untuk menentukan status penangan perkara berada pada wilayah penyidik Polda Metro Jaya.

“Namun, KPK diundang bukan dalam porsi menentukkan (status pokok perkara). Yang menentukan terkait pokok perkara adalah penyidik. Bahwa penyidik (Polda Metro Jaya) berkoordinasi dengan kejaksaan. Itu SOP di sana,” tutur Febri.

Saat disinggung hasil gelar perkara tersebut, Febri tidak dapat menjelaskannya lebih rinci. "Substansi (gelar perkara) silakan ditanyakan kepada pihak yang menangani perkara itu," tutur dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan kasus perintangan penyidikan perusakan buku merah dinyatakan sudah selesai, setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Sponsored

Iqbal menambahkan, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut telah selesai.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ucap Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid