sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar perkara kebakaran Kejagung dilakukan pagi ini

Di samping gelar perkara, penyidik juga memeriksa petinggi Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 01 Okt 2020 08:56 WIB
Gelar perkara kebakaran Kejagung dilakukan pagi ini

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung utama Kejagung pagi ini. Gelar perkara ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Rabu (30/9) kemarin.

"Rencana pukul 10.00 WIB," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (1/10). Bersamaan dengan gelar perkara, penyidik juga melakukan pemanggilan empat saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, satu dari empat saksi yang diperiksa adalah petinggi Kejagung. Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan siapa petinggi itu.

"Hari ini pukul 10.00 WIB tim gabungan kasus kebakaran Kejagung memeriksa empat saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, dan penjual TOP cleaner," ujar Sambo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi. Listyo Sigit menjelaskan, usai dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, telah ditetapkan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan atau pasal 188 KUHP tentang kebakaran maksimum hukuman lima tahun bagi para pelaku.

Dari enam kali olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service.

Penyidik juga menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam awal mula munculnya api. Bahkan, saat muncul api, terdapat seseorang yang berusaha memadamkan api.

Hasil uji Labfor pun menunjukan api berawal bukan dari konsleting listrik. Namun, api memang cepat menyebar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid