sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar perkara Pinangki, KPK berharap Kejagung transparan

Gelar perkara di Kejagung rencananya turut dihadiri Komisi Kejaksaan, Polri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamananan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Sep 2020 11:11 WIB
Gelar perkara Pinangki, KPK berharap Kejagung transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kejaksaan Agung transparan menyampaikan fakta perkembangan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi antisuap sendiri mengikuti gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (8/9).

"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana semua pihak yang hadir bisa melihat konstruksi kasus secara utuh.

"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka yang hadir dari KPK adalah tim dari Kedeputian bidang Penindakan," ujarnya.

Selain KPK, gelar perkara di Kejagung rencananya turut dihadiri Komisi Kejaksaan, Polri, dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, dalam ekspose salah satu bahasannya mengenai pengakuan mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan Maringka, mengenai komunikasi dengan tersangka Djoko Tjandra.

Penyidik akan menggali apakah ada bukti komunikasi itu mengarah pada tindak pidana. "Ini masih dalam bahan untuk ekspose, jadi saya tidak bisa mendahului penyidik," tuturnya kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. 

Sponsored

Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Atas janji kepengurusan fatwa MA itu, Jaksa Pinangki memperoleh imbalan senilai USD$500.000.

Berita Lainnya
×
tekid