sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, KPK amankan dua koper

Penggeledahan penyidik KPK berlangsung hingga Sabtu petang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 11 Jan 2020 20:28 WIB
Geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, KPK amankan dua koper

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di lingkungan Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1).

Sejumlah penyidik lembaga antirasuah itu tiba sekitar pukul 12.00 WIB, menggunakan mobil Inova. Penggeledahan berlangsung hingga Sabtu petang.

Awak media yang hendak meliput dilarang mendekat. Mereka hanya bisa melihat dari balik pagar Pendopo Pemkab Sidoarjo, sekitar 50 meter dari gerbang masuk Pendopo Kabupaten Sidoarjo menuju rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Selama penggeledahan berlangsung, penyidik mengenakan rompi KPK berwarna cokelat, dan membawa dua koper serta beberapa kardus dari Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi guna mengusut lebih lanjut perkara dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga lokasi itu berada di Kabupaten Sidoarjo. Adapun objek yang disisir KPK ialah sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan sebuah rumah di Desa Janti Dusun Balongan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Sponsored

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Berita Lainnya
×
tekid