sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah rumah tersangka, KPK temukan dokumen kasus ekspor benur

KPK amankan dokumen dari rumah staf khusus Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Jan 2021 17:14 WIB
Geledah rumah tersangka, KPK temukan dokumen kasus ekspor benur

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dokumen terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Berkas ditemukan saat menggeledah rumah tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Andreau merupakan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), yang juga tersangka perkara suap izin ekspor benur.

"Tim penyidik KPK (27/1) telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (28/1).

Penyidik, kata Ali, akan menganalisis dan memverifikasi dokumen dimaksud. Selanjutnya, dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain dua orang tersebut, ada Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid