sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demo George Floyd, Amnesty Internasional singgung kasus rasisme Papua

Rasisme memicu berbagai pelanggaran kebebasan berekspresi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Jun 2020 14:43 WIB
Demo George Floyd, Amnesty Internasional singgung kasus rasisme Papua

Gelombang aksi demonstrasi menentang diskriminasi dan rasisme setelah kematian George Floyd mestinya menjadi cerminan bagi aparat negara untuk melindungi hak sipil.

“Insiden di Amerika sudah seharusnya menjadi cerminan bagi aparat negara untuk mulai lebih menunjukkan sikap anti diskriminatif, dan sepenuhnya melindungi hak-hak sipil warga negara untuk menyampaikan pendapat," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3).

Di AS, kata dia, banyak masyarakat yang marah atas tindakan rasisme polisi setempat terhadap pria kulit hitam berusia 46 tahun itu.

"Hal tersebut juga sedang dirasakan oleh banyak warga negara kita terhadap saudara-saudara kita di Papua,” ujar Usman.

Pihaknya juga menyoroti banyaknya pembela HAM dan masyarakat sipil yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan makar. Padahal, kata dia, tidak ada unsur pidana dan pelanggaran hukum yang mereka perbuat. 

Misalnya, lanjut Usman, insiden di Surabaya dan Malang pada 2019. Aparat negara merespon dinilai brutal merespons protes para mahasiswa Papua yang berujung pada meletusnya unjuk rasa menentang rasisme di sejumlah daerah. 

Kejadian itu berawal dari sikap sebuah organisasi masyarakat setempat menyerang asrama mahasiswa Papua atas tuduhan membuang bendera Merah Putih ke selokan.

Menurut Usman, sikap rasisme telah memicu berbagai pelanggaran kebebasan berekspresi, dan negara seharusnya negara menjadi contoh antirasisme.

Sponsored

“Hal pertama yang mungkin bisa dilakukan pemerintah untuk mulai menunjukkan sikap antirasisme mereka adalah dengan membebaskan para tahanan nurani Papua, yang saat ini masih mendekam di penjara dan menghentikan segala pembungkaman kebebasan sipil di tanah Papua,” ucapnya.

Hingga hari ini terdapat 51 tahanan hati nurani dari Papua, aktivis politik, dan pembela HAM yang masih berada di balik jeruji besi.

Sebagian besar dijebloskan ke penjara dengan tuduhan makar. Mereka ditangkap dan dipenjarakan karena menjalankan hak-hak mereka dengan mengekspresikan aspirasinya secara damai.

Berita Lainnya
×
tekid