sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi jadikan pemerintah otoriter

"Eksekutif akan jadi sangat kuat, sehingga menjadi otoriter. Bertentangan dengan semangat reformasi."

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 17 Feb 2020 17:55 WIB
Gerindra: RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi jadikan pemerintah otoriter

Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid mempertanyakan kredibilitas satuan tugas dari pemerintah yang merancang draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini lantaran pada Pasal 170 RUU tersebut, disebutkan bahwa pemerintah bisa mengubah ketentuan Undang-Undang hanya dengan Peraturan Pemerintah atau PP saja. 

Menurut Sodik, ketentuan tersebut berpotensi menjadikan pemerintah otoriter.

"Ini akan jadi perdebatan besar. Apakah negara kita akan diarahkan ke sana, dengan eksekutif yang kuat di sistem presidensial. Akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat, sehingga menjadi otoriter. Bertentangan dengan semangat reformasi," jelas Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Anggota Komisi II ini menilai pemerintah tak memahami konsep regulasi. Sebab secara hukum, prinsip-prinsip ketentuan hierarki regulasi tidak boleh ditabrak.

Oleh karena itu, Sodik mengaku akan mendorong pemerintah untuk mengoreksi ketentuan tersebut saat pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta kerja. DPR, juga akan meminta penjelasan dari pemerintah mengenai hal tersebut.

"Makanya adakah akademisi di sana? Bahkan sebetulnya orang pemerintah harusnya paham hierarki regulasi. PP di bawah UU. Makanya kita mempertanyakan apakah ada ahli-ahli," kata Sodik.

Bagi dia, pada prinsipnya Omnibus Law bertujuan untuk simplifikasi dan debirokratisasi. Bukan melakukan perbaikan yang melanggar ketentuan dasar.

Bukan hanya pada Pasal 170 saja yang bermasalah. Pasal 251 pun demikian. Pasal 251 ayat (2) menyebutkan bahwa presiden bisa membatalkan Peraturan Derah atau Perda hanya dengan Peraturan Presiden atau Perpres.

Sponsored

Padahal pada Juni 2017, Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung. Sodik juga menyebut ketentuan ini sebagai hal yang aneh.

Pemerintah telah menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada Rabu (12/2). Saat ini, draf tersebut masih dalam proses administrasi di Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk kemudian dijadwalkan pembahasannya dalam rapat pimpinan. 

Dari situ, RUU tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan sebagai undang-undang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid