sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra tolak keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejagung

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengakibatkan hilangnya independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Sep 2019 15:30 WIB
Gerindra tolak keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejagung

Partai Gerindra tidak menyepakati masuknya keharusan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemberantasan korupsi pada revisi UU KPK.

Menurut politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, koordinasi dengan Kejaksaan Agung mengakibatkan hilangnya independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Itukan tidak bener. Independensi KPK tidak lagi ada,"  kata Desmond di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Partai Gerindra meski kerap mengkritik kebijakan Jokowi, merupakan salah satu partai yang sepakat merevisi UU KPK. Gerinda menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat lembaga antirasuah. Bahkan Gerindra sesumbar menyebut revisi ini sebagai bagian dari penguatan partai.

Menurut Desmond, partainya sepakat merevisi UU KPK, karena berangkat dari pernyataan Jokowi sendiri. Saat menggelar pertemuan dengan pimpinan redaksi media, Jokowi pernah menyampaikan perlunya membenahi sistem di KPK.

"Berarti hari ini sistem di KPK menurut Pak Jokowi tidak sesuai dengan keinginan beliau‎. Perlu diperbaiki," kata anggota Komisi III DPR ini.

KPK sendiri dalam pernyatan resminya menyebutkan ada 10 persoalan di draf revisi UU KPK. Salah satunya adalah penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

KPK beralasan, hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh, sehingga akan memperlambat penanganan perkara 

Sponsored

Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR telah menerima Surat Presiden yang menugaskan perwakilan pemerintah dalam membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Setahu saya tidak ada atau menyebutkan presiden setuju atau tidak revisi UU KPK), hanya menunjuk wakil pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Surpres tersebut telah diterima pada Rabu (11/9), dan Bambang telah mengonfirmasi pada Sekjen DPR pada Kamis (12/9) pagi, ternyata sudah masuk ke DPR. Surpres tersebut menyebutkan Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK.

Namun Bamsoet enggan menyampaikan pendapatnya terkait beberapa poin krusial yang ada dalam revisi UU KPK tersebut seperti keberadaan Dewan Pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan penyadapan. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid