sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Godok' RUU Cipker, DPR dianggap tak bersimpati

Parlemen melanjutkan pembahasan RUU Cipker saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 06 Apr 2020 06:46 WIB
'Godok' RUU Cipker, DPR dianggap tak bersimpati

Solidaritas Perempuan menganggap DPR tak memiliki simpati dan mengabaikan hak partisipasi rakyat. Pangkalnya, melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipker) saat negara menetapkan status darurat kesehatan masyarakat di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

“Ini juga menunjukkan, DPR memanfaatkan wabah Covid-19 untuk mempercepat proses pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan yang selama ini mendapat penolakan dari masyarakat sipil. Di antaranya RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, dan Revisi KUHP,” ujar Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Dinda Nuur Annisaa Yura, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/4).

Padahal, jelas dia, organisasi internasional yang mewadahi parlemen (Inter-Parliamentary Union/IPU) telah mengingatkan, situasi krisis seringkali menggoda legislative mengambil jalan pintas dan mengabaikan proses demokrasi atas nama kedaruratan. “Nampaknya,” menurut dia, “Peringatan ini diabaikan oleh DPR hingga terus melaju hanya untuk mengabdi pada kepentingan investasi.”

Dinda melanjutkan, RUU Cipker lebih berpihak kepada pengusaha dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam berbagai pasal di dalamnya. Celakanya, privilese itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Termasuk terhadap perempuan yang selama ini sudah mengalami ketakadilan gender akibat budaya patriarki.

Empat masalah
Dirinya mengingatkan, RUU Cipker pun bermasalah sejak awal. Sumirnya informasi saat proses pembentuk, salah satunya. Sehingga, menimbulkan keresahan di masyarakat dan menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan catatan Solidaritas Perempuan, setidaknya ada empat persoalan di dalamnya. Pertama, berpotensi menghancurkan lingkungan hidup dan sumber kehidupan perempuan karena tak menjadikan analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai kewajiban.

Padahal, ungkap Dinda, amdal menjadi satu-satunya instrumen yang membuka ruang bagi publik untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan. Sebab, di dalamnya memuat kewajiban perusahaan melakukan konsultasi dengan masyarakat terdampak serta memungkinkan adanya masukan hingga keberatan terhadap proyek masuk ke wilayah kehidupannya.

“Bila selama ini saja amdal masih dianggap belum bisa menjamin serta melindungi hak perempuan atas lingkungan dan SDA, maka dengan tidak diwajibkannya amdal untuk kegiatan industri yang berisiko berdampak pada lingkungan hidup, membuat perempuan semakin kehilangan akses dan kontrolnya atas lingkungan dan SDA,” tuturnya.

Sponsored

Kedua, RUU Cipker mengancam kedaulatan perempuan atas tanah dan pangan. Sebelum beleid sapu jagat (omnibus law) itu berlaku, kata Dinda, terjadi ketimpangan kepemilikan antara masyarakat dengan investor. Incat-incut pun terjadi antara perempuan dan laki-laki, sebagaimana riset Solidaritas Perempuan pada 2009. Di dalamnya terungkap, hanya 24,2% bukti kepemilikan yang atas nama perempuan.

“Dengan semakin mudahnya investor mendapatkan tanah/lahan, otomatis akan meningkatkan konflik agraria karena lahan-lahan yang disiapkan pemerintah sudah dapat dipastikan, adalah lahan-lahan yang sudah ditempati dan dikelola masyarakat,” ucapnya.

Tak sekadar itu. Dinda berkeyakinan, proses pembebasan lahan dan penggusuran masyarakat atas nama kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur dipastikan semakin masif kala RUU Cipker disahkan. Dalam situasi tersebut, perempuan acapkali mengalami kekerasan dan intimidasi aparat atau pihak lain saat proses pengambilalihan tanah. “Data Solidaritas Perempuan 2019 memperlihatkan, 68% perempuan mengalami intimidasi dan tindak kekerasan.”

Ketiga, RUU Cipker mengabaikan hak buruh dan mengeksploitasi pekerja. Pangkalnya, yang diakomodasi pemerintah hanya kepentingan pengusaha dengan fleksibilitas tenaga kerja yang menggambarkan kemudahan dalam melakukan rekrutmen maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Antara lain status kontrak tanpa batas, penghapusan perlindungan upah, PHK, serta pemotongan jumlah pesangon. Bahkan pada RUU Cipta Kerja ini, tidak dikenal cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” papar Dinda.

Terakhir, menyingkirkan perempuan dan memperkuat ketakadilan gender. Dirinya beralasan, negara dengan sengaja meninggalkan kelompok perempuan dalam RUU itu. Ditandai dengan penyebutan perempuan hanya ada dalam Pasal 153 ayat (1) huruf e. Bunyinya, “Ketentuan mengenai larangan PHK bagi pekerja/buruh perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, ataupun menyusui sudah menjadi bagian dari regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.”

“Sebaliknya, integrasi prinsip keadilan gender yang dibutuhkan tidak ada di dalam pasal-pasalnya. Tidak ada pasal yang menjamin dan memastikan akses perempuan terkait informasi dan partisipasi penuh di dalam menentukan wilayah kelola mereka selama ini dijadikan sebagai lahan untuk investasi,” lanjut dia.

Atas dasar itu, Solidaritas Perempuan mendesak DPR menghentikan pembahasan kebijakan yang tidak terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19. Macam RUU Cipta Kerja, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, mendesak “Senayan” memprioritaskan perumusan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang cepat dan efektif. Di antaranya penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) fisik dan psikologis untuk membantu kelompok paling rentan, seperti lansia, anak-anak, perempuan hamil dan menyusui, perempuan pekerja informal, dan perempuan pekerja migran.

Solidaritas Perempuan pun mendorong DPR mengawasi pemerintah agar komprehensif dalam menangani pandemi Covid-19 dan berorientasi pemenuhan hak dasar masyarakat. “Termasuk mengenai jaminan kesejahteraan mereka saat situasi darurat maupun pascasituasi darurat,” ujar Dinda.

Pandemi Covid-19 diketahui “mengguncang” Indonesia. Sejak 2 Maret-5 April 2020, pukul 15.40 WIB, tercatat 2.273 kasus positif terkonfirmasi. Sebanyak 198 pasien (8,7%) di antaranya, meninggal dunia. Pemerintah pun telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret.

Di sisi lain, DPR telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipker. Keputusan diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (2/4). Sejurus kemudian, Badan Legislatif (Baleg) segera membentuk panitia kerja (panja) guna mengulasnya.

Berita Lainnya
×
tekid