sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Banten rancang Pergub PSSB yang lebih efektif dari Jakarta

Pergub PSSB untuk Tangerang Raya ditarget selesai pada Selasa (14/4) sore.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 13 Apr 2020 19:24 WIB
Gubernur Banten rancang Pergub PSSB yang lebih efektif dari Jakarta


Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan peraturan gubernur atau Pergub tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akan segera diterbitkan. Pergub akan menjadi panduan pelaksanaan PSSB, yang diharapkan dapat terlaksana lebih efektif dari DKI Jakarta.

"PSBB yang diberlakukan di Jakarta masih ada penumpukan. Ini yang perlu kita kritisi, agar tidak terjadi penumpukan. Social distancing memang perlu ada penegasan, apakah harus ada sanksi (masih dikaji),"kata Wahidin di Serang, Banten, Senin, (13/4).

Karena itu, Pergub PSSB ini disusun dengan merujuk pada regulasi serupa yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat ini, pembahasan pergub telah memasuki tahap akhir dan ditarget dapat rampung pada Selasa (14/4) sore.

Pergub yang akan diterbitkan Pemprov Banten, kata Wahidin, tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini lantaran kedua wilayah dinilai memiliki kesamaan kultur dan sosial masyarakat. 

"Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub, dasarnya kita pelajari pergub DKI. Ada enggak karakteristik Banten yang bisa kita tampilkan termasuk keamanan," katanya.

Permohonan PSSB di sejumlah lokasi di Banten telah disetjui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemprov Banten memutuskan untuk memulai penerapan PSBB pada Sabtu (18/4) pukul 00.00 WIB. Sebelum itu, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi pergub pada masyarakat. Ia berharap pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya lebih efektif untuk percepatan penanganan Covid-19 di Banten.

Menurut Wahidin, saat ini pihaknya sedang mendata warga Tangerang Raya yang akan mendapat bantuan sosial akibat penerapan PSBB. Warga berdomisili Tangerang yang memiliki KTP di luar Banten atau KTP Jakarta, akan tetap mendapat bantuan sosial. Meski saat ini pihaknya masih menghitung besaran bantuan sosial untuk warga Tangerang Raya. 

Sementara, Pemprov telah mengalokasikan anggaran bantuan sebesar Rp500 ribu per KK. Nilai itu rencananya akan diberikan pada sebanyak 670 ribu KK selama dua bulan. 

Sponsored

"Data ini masih kita tunggu dari kota dan kabupaten. Kita tawarkan lewat perbankan,  sampai ke desa, dengan by name by addres. Kita tidak dalam bentuk barang, karena tidak semua orang suka dengan mie," katanya.

Hingga Minggu (12/4) di Banten telah mencapai 194 orang, dengan 26 orang di antaranya meninggal dunia.

Berita Lainnya
×
tekid