Gubernur Kepri Nurdin Basirun masih diperiksa KPK
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungpinang, Rabu (10/7) malam.
Selain Nurdin, KPK diduga memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan. Namun, sampai sekarang belum diketahui pemeriksaan dalam kasus apa.
Sejumlah pegawai di Pemprov Kepri menyatakan KPK menggeledah kediaman Gubernur Nurdin di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Pagar di markas Polres Tanjungpinang sampai sekarang ditutup rapat, dan dikawal polisi dengan senjata laras panjang. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke Polres TanjungTanjungpinang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau. Dari operasi tersebut, komisi antirasuah itu telah mengamankan enam orang yang terdiri dari berbagai unsur seperti pegawai negeri sipil (PNS), swasta, hingga kepala daerah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kepala daerah yang diamankan merupakan kepala dinas yang mengurusi bidang kelautan. Namun, dia belum dapat menyebut lebih rinci ihwal kepala daerah tersebut.
"Yang pasti enam orang ini ada dari unsur kepala daerah, kemudian kepala dinas terkait yang mengurus bidang kelautan ya, kemudian ada kepala bidang, PNS, dan pihak swasta," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/7) malam.
Dikatakan Febri, pihaknya mengendus adanya praktik rasuah yang berkaitan dengan suap izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. Hingga kini, pihaknya masih memproses keenam pihak yang diamankan tersebut di Polres setempat.
"Kami periksa kami klarifikasi di polres, operasi dibantu oleh tim kepolisian setempat karena sebelumnya kami mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau," ucap dia.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta. Febri memastikan, pihaknya akan mengidentidikasi ihwal uang tersebut dalam proses pemeriksaan.
Untuk menentukan status hukum keenam pihak yang diamankan, lanjut Febri, KPK akan melaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, komisi anti rasuah akan menyampaikan kepasa publik secara detil ihwal dugaan praktik rasuah ini pada konfrensi pers yang akan digelar Kamis (11/7).
"Karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya. Kalau penyidikan berapa orang yang jadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi itu itu mungkin besok baru bisa kami sampaikan melalui konferensi pers," ujar Febri. (Ant)