sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Jul 2019 22:07 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi tersangka suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka. Nurdin diduga telah menerima sejumlah uang suap untuk izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan jabatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan tersangka tersebut diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah pada Rabu (10/7) malam.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai penerima adalah NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan,  BUH (Budi Hartono). Kemudian satu orang yang diduga sebagai pemberi ialah ABK (Abu Bakar)," kata Basaria, dalam konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Dari giat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura setara Rp62,16 juta. Uang tersebut didapat dari tangan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahanan mata uang asing di kediaman Gubernur Kepri. Adapun rincian uang tersebut 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, serta Rp132,61 juta.

Praktik suap pengelolaan sumber daya alam, kata Basaria, sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah. Bahkan, KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak dengan memiliki kepentingan tertentu.

"KPK menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima," ujar Basaria.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid