sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Nurdin ungkap 'pemburu jatah' tender

Jumras telah berkali-kali diperingatkan untuk berhenti meminta jatah ke pemenang tender.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Jumat, 02 Agst 2019 15:38 WIB
Gubernur Nurdin ungkap 'pemburu jatah' tender

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengungkapkan alasannya mencopot Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Jumras. Menurut Nurdin, Jumras dicopot karena terbukti menerima gratifikasi. 

"Saya buka saja. Sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU (Pekerjaan Umum) terus membawa data-data kegiatan (peserta tender proyek) ke saya. Berkali-kali minta petunjuk (saya) siapa dikasih menang," ujar Nurdin di Makassar, Jumat (2/8). 

Pencopotan Jumras juga didasari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Nurdin, dalam lapotan tersebut, Jumras diketahui rutin meminta fee alias jatah sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada para pengusaha pemenang tender prouek-proyek yang dirilis pemprov. 

Menurut Nurdin, ia telah berulang kali memperingatkan Jumras agar berhenti mempermainkan tender proyek demi mendapat fee. "Saya sudah sampaikan, jangan masuk ke wilayah itu dan itu berkali-kali. Setelah jadi Kabiro Pembangunan, dia bawa lagi (data peserta tender proyek)," ujar Nurdin.

Namun demikian, Jumras bebal. Menurut Nurdin, saat berada di pesawat dalam penerbangan ke Jakarta beberapa waktu lalu, ia diberitahu oleh dua pengusaha bahwa Jumras masih kerap menuntut fee tender-tender proyek Pemprov Sulsel. 

"Mereka bilang, Pak Gubernur kok jadi berubah di provinsi. Kok berbeda ya dengan saat Bapak (jadi bupati) di Bantaeng. Di provinsi, kami harus menyelesaikan sesuatu yang diberikan (fee 7,5%)," ujar dia menirukan pengakuan kedua pengusaha tersebut.

Nurdin mengaku telah menyarankan kedua pengusaha itu untuk melayangkan laporan tertulis. Pasalnya, ia telah melarang Jumras meminta fee untuk tender. "Supaya tidak jadi fitnah, sebaiknya dilaporkan secara tertulis," kata dia. 

Surat keputusan (SK) pencopotan Jumras ditandatangani Nurdin pada 18 April lalu. Isu pencopotan Jumras kembali mencuat setelah panitia khusus hak angket DPRD Sulsel menyebut pencopotan atas Jumras melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. (Ant)
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid