sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugat Mulan Jameela Cs, kuasa hukum ungkap 'akal-akalan' Gerindra

Eks caleg Gerindra pemenang Pemilu 2019 meminta hakim membatalkan Mulan Jameela dan kawan-kawan sebagai anggota DPR.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 03 Okt 2019 18:24 WIB
Gugat Mulan Jameela Cs, kuasa hukum ungkap 'akal-akalan' Gerindra

Kuasa hukum eks calon legislatif Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Surasprono, Aris Septiono, membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemecatan kliennya sebagai kader Gerindra. Selain tak pernah 'ditegur' oleh Mahkamah Partai Gerindra, hingga kini surat keputusan pemecatan juga belum pernah diterima oleh Sigit. 

"Klien kami tak pernah menerima SK DPP sama sekali terkait pemecatan dirinya. Jadi, aneh. Orang dipecat, tapi tidak diberi SK. Tapi, SK itu sudah sampai saja ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Sigit merupakan eks caleg Gerindra pemenang Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jateng I. Namun, dia dipecat dari partai sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 digantikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kaderisasi dan Informasi Strategis Partai Gerindra Sugiono. 

Selain menggugat pemecatan dirinya di PN Jaksel, Sigit juga menggugat DPP Gerindra, Dewan Pembina Gerindra, Sugiono, Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A, Irene. 

Meskipun sudah menerima surat panggilan, menurut Aris, para tergugat tak hadir dalam sidang. Mulan Jameela yang baru saja dilantik sebagai anggota DPR bahkan menolak menandatangani surat panggilan dari pengadilan. 

"Terlawan tiga yakni Mulan Jameela diketahui sudah menerima surat panggilan sidang, namun justru menolak menandatangani surat relaas (panggilan) dan menolak hadir," ujar Aris. 

Dalam petitum atau permohonannya, Sigit meminta hakim untuk menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sigit juga meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.

Sugiono, Mulan dan sejumlah kader yang digugat Sigit ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Gerindra usai gugatan perdatanya untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih Partai Gerindra di PN Jaksel dikabulkan hakim.

Sponsored

Mulan dan kawan-kawan merasa berhak dilantik sebagai anggota DPR karena caleg terpilih sudah berstatus dipecat partai dan dinilai tak memenuhi syarat. Selain Sigit, caleg-caleg lain yang senasib dengannya ialah Ervin Luthfi, Fahrul Rozi, Yusid Toyib, dan Steven Abraham.

PN Jaksel memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan penggugat menjadi caleg terpilih. Gerindra kemudian mengirim surat ke KPU. Lewat surat Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 16 September 2019, KPU menyatakan Mulan berhak menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari dapil Jabar XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Sigit tergeser oleh Sugiono, sedangkan Yusid Toyib digantikan oleh Katherine A.OE sebagai wakil dari dapil Kalimantan Barat I. Caleg Gerindra lainnya, Steven Abraham digantikan oleh Yan Permenas Mandenas sebagai caleg terpilih dari dapil Papua.

Rugi Rp10 miliar

Sigit sebelumnya dipecat DPP karena terindikasi melancarkan politik uang pada Pemilu 2019. Namun, menurut Aris, kliennya tak pernah diklarifikasi oleh DPP dan Mahkamah Partai Gerindra terkait tudingan itu. 

"Seandainya dikatakan ada putusan dari Mahkamah Partai yang menyebut klien kami melanggar kode etik, tapi nyatanya kenapa tidak pernah dipanggil soal itu? Harusnya diberikan dong hak konfirmasi dan hak jawab," tuturnya.

Dugaan politik uang yang dilakukan Sigit, lanjut Aris, tak pernah dilaporkan ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut. "Jadi itu kan alasan yang dibuat-buat dan secara proses hukum tidak adil karena tidak ada konfirmasi dari pihak teradu," ucapnya.

Menurut Aris, kerugian yang diderita Sigit mencapai Rp10 miliar akibat pemecatan tersebut. "Tak hanya rugi dari kehilangan jabatan anggota legislatif, tapi juga rugi waktu dan rugi materiil lainnya. Termasuk biaya tuntutan ini dan sebagainya," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid