sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugat SE THR Menaker, KSPI ingatkan potensi gejolak buruh

KSPI resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Mei 2020 17:41 WIB
Gugat SE THR Menaker, KSPI ingatkan potensi gejolak buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait tunjangan hari raya (THR) 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7, minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

KSPI mengancam akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat bila perusahaan terlambat, mencicil atau menunda pembayaran THR. Tuntutannya, pengusaha didenda sebesar 5% tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100%.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta laporan tertulis pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir, disertai pernyataan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

Ia pun mengingatkan pemerintah bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak buruh di berbagai lokasi. Misalnya, seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan baru membayar THR 100% setelah didemo ribuan buruh.

“Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh,” ujar Said, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).

Lebih jauh, Said juga mengingatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar THR tidak mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Sebab, SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut sedang menjadi objek sengketa.

“Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Coronavirus baru (Covid-19).

Surat bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Melalui surat itu, Ida meminta setiap Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Jika perusahaan menyatakan kesulitan membayar THR, maka tetap harus mengadakan proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja. Ida menegaskan, pentingnya aspek rasa kekeluargaan dan transparansi kondisi keuangan terkini perusahaan.

Surat edaran juga menyebutkan bebeberapa hal harus disepakati dalam dialog antara pengusaha dan para pekerja. Pertama, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara utuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Ketiga, terkait waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid