sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugus Tugas Covid-19 atur jam kerja wilayah Jabodetabek

SE Nomor 8 Tahun 2020 tersebut berupaya mengantisipasi penularan Covid-19 dengan mengatur jam kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Jun 2020 10:00 WIB
Gugus Tugas Covid-19 atur jam kerja wilayah Jabodetabek

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

SE Nomor 8 Tahun 2020 tersebut, berupaya mengantisipasi penularan Covid-19 dengan mengatur jam kerja. Pasalnya, jaga jarak (physical distancing) merupakan tantangan bagi para pekerja pada jam sibuk.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sebesar 75% penumpang KRL merupakan ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 WIB sampai 6.30 WIB,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (14/6).

SE Nomor 8 Tahun 2020 mengatur dua tahapan awal mulai bekerja yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja. Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang memperkerjakan ASN, BUMN, dan swasta akan menggunakan dua tahapan. Gelombang pertama memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Jikalau telah bekerja selama 8 jam, maka diharapkan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB atau 15.30 WIB.

Sementara gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB. Sehingga, akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 WIB dan 18.30 WIB. Upaya mengatur jam kerja bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

Pengaturan jam kerja memastikan penerapan protokol kesehatan terkait dengan physical distancing. Namun, institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta tetap diharapkan memberlakukan work from home (WfH) untuk pegawainya yang risiko tinggi terpapar Covid-19.

Pegawai berisiko tinggi terpapar Covid-19 bercirikan mengidap penyakit komorbid, seperti hipertensi, diabetes, hingga kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Selain itu, pegawai berisiko tinggi terpapar Covid-19 adalah pegawai berusia lanjut.

Sponsored

“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” tutur Yuri.

Pengaturan pergerakan pekerja bukan hanya keberadaannya di dalam kereta, tetapi juga proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. “Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

SE Nomor 8 Tahun 2020 dimungkinkan bisa mengendalikan penularan Covid-19 bila diterapkan secara konsisten.

“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan membutuhkan kerja sama, dan partisipasi semuanya,” ujar Yuri.

Berita Lainnya
×
tekid