sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugus Tugas Covid-19 rilis kriteria dan syarat perjalanan

Kebijakan diterapkan karena pelarangan mudik telah berakhir.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 08 Jun 2020 19:29 WIB
Gugus Tugas Covid-19 rilis kriteria dan syarat perjalanan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 usai kebijakan pelarangan mudik berakhir, Minggu (7/6). Aturan terbaru memuat kriteria dan persyaratan perjalanan selama adaptasi kenormalan baru (new normal).

"Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan SE baru," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Dirinya mengklaim, pengaturan tersebut demi mencegah penyebaran SARS-CoV-2. Ada empat kriteria dan syarat saat melakukan perjalanan.

Pertama, kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, hingga terkait cuci tangan, misalnya.

Kemudian, memiliki surat keterangan sehat via hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif. Berlaku selama tujuh hari per keberangkatan.

Sedangkan saat kedatangan, surat keterangan sehat melalui hasil tes cepat (rapid test) nonreaktif. Berlaku tiga hari kala keberangkatan.

Persyaratan surat keterangan ini dikecualikan bagi perjalanan orang dengan komuter dan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Terkait pengendalian perjalanan orang dan angkutan publik, pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), otoritas penyelenggara transportasi umum, dan TNI-Polri.

"Pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Doni.

Sponsored

Diterapkannya SE Nomor 7 Tahun 2020 ini mencabut SE Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid