sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

H-1 lebaran, puluhan ribu pemudik menyeberang lewat Merak

Hingga H-1 Idul Fitri, masih ada sekitar 10.000 kendaraan roda empat yang belum menyeberang.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 04 Jun 2019 14:04 WIB
H-1 lebaran, puluhan ribu pemudik menyeberang lewat Merak

Puluhan ribu kendaraan kendaraan diperkirakan akan menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, Selasa (4/5). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, hingga H-1 Idul Fitri, masih ada sekitar 10.000 kendaraan roda empat yang belum menyeberang.

"Selain 10.000 kendaraan roda empat, ada sekitar 13.000 kendaraan roda dua yang juga tercatat belum mudik ke Sumatera. Jadi hari ini masih terjadi arus mudik," kata dia, dalam pengarahan media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/4).

Dia menjelaskan arus mudik di penyeberangan mencapai puncaknya pada H-6 atau 30 Mei, yakni dengan 19.000 penumpang pejalan kaki, 113.000 penumpang dalam kendaraan roda empat, dan 11.763 penumpang kendaraan roda dua.

"Dibandingkan dengan 2018, H-6 tahun ini naik cukup besar yaitu sebesar 36%," tuturnya.

Menurut Budi, pihaknya juga telah menggelar rapat mengenai persiapan arus balik di Pelabuhan Merak, Banten. Rapat yang diadakan pada Senin (3/6) itu membahas mengenai kapal-kapal yang akan mengangkut pemudik  ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni, Sumatera.

"Kami akan memberlakukan skema bongkar dan muat penumpang. Di Dermaga 5 sampai 6 di Bakauheni, hanya muat saja. Kemudian sampai Pelabuhan Merak dibongkar tepatnya di Dermaga 4, 5, dan 7," tutur Budi.

Budi menjelaskan bahwa pendataan penumpang melalui e-KTP pun tetap berlaku. Namun, jika terjadi kepadatan atau hambatan lainnya, maka pendataan dapat dilakukan secara manual.

Sponsored

Dia menjelaskan kapal yang dioperasikan harus berukuran minimal 5.000 gross ton (GT) dengan port time atau waktu bongkar-muat tidak boleh lebih dari 45 menit.

"Port time kita beri batas 45 menit, penuh atau tidak penuh, tetap harus berangkat," jelasnya.

Selain itu, Dirjen Budi menerangkan pemberlakukan tarif diferensiasi atau perbedaan harga tiket akan mulai berlaku pada 7-10 Juni 2019.

"Kalau menyeberang malam hari, mulai pukul 20.00 hingga 08.00, harga tiket lebih mahal 10%, sedangkan kalau menyeberang di siang hari akan lebih murah 10%," ungkapnya.

Berita Lainnya
×
tekid