sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

H+3 Lebaran, 2.898 kendaraan ke Jakarta diputar balik

Pemeriksaan dilakukan di 20 titik.

Ayu mumpuni Ardiansyah Fadli
Ayu mumpuni | Ardiansyah Fadli Kamis, 28 Mei 2020 16:16 WIB
H+3 Lebaran, 2.898 kendaraan ke Jakarta diputar balik

Sebanyak 2.374 dari 2.898 kendaraan bermotor yang berupaya masuk Jakarta diputarbalikkan kepolisian di 11 titik sekat di luar daerah, H+3 Lebaran 2020 atau Rabu (27/5). Sebab, tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sedangkan 524 kendaraan (lainnya), kita putar balik di sembilan titik sekat wilayah DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5). SIKM diterapkan sejak 15 Mei.

Dirinya menerangkan, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos pemeriksaan SIKM. Tiga titik di antaranya, berada di Jakarta Barat. Mencakup Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, dan Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh).

Kemudian, tiga pos di Jakarta Timur (Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, dan Jalan Raya Kalimalang). Juga tiga pos di Jakarta Selatan (Simpang/layang Universitas Indonesia, perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya).  

Sedangkan 11 pos pemeriksaan di daerah penyangga mencakup Kabupaten Tangerang (Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, dan Jalan Raya Maja); Kabupaten Bogor (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari); serta Kabupaten Bekasi (Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

"Kami pastikan pengecekan secara berlapis," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, sebanyak 6.364 kendaraan tanpa SIKM telah diputar balikkan hingga semalam. Pengecekan juga dilakukan di berbagai pintu masuk Ibu Kota lain, seperti bandara, stasiun, dan terminal.

"Tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir, dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," jelasnya.

Sponsored

Dirinya menerangkan, warga yang hendak keluar masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengantisipasi lonjakan penularan coronavirus baru (Covid-19) saat arus balik Idulfitri. Namun, hanya 11 kelompok yang diperkenankan menggunakan SIKM.

"Kasus COVID-19 di Jakarta ini cenderung turun. Ini yang akan kita jaga dalam jangka dua minggu setelah perpanjangan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahap tiga ini," paparnya.

"Kita harapkan ini bisa kita terus tekan. Sehingga, kita semuanya, warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta, itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju kepada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depan," imbuh Syafrin.

Karenanya, masyarakat yang berada di kampung halaman diimbau tidak ke perantauan, sementara waktu.

"Bagi warga Jabodetabek yang sudah telanjur di luar Jabodetabek, silakan Anda di sana dulu, bangun kampung. Jangan mudik dulu. Atau kalau ingin balik, maka bawa SIKM," tuntasnya.

Berita Lainnya
×
tekid