sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BJ Habibie wafat, pemerintah tetapkan Hari Berkabung Nasional 

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 11 Sep 2019 20:43 WIB
BJ Habibie wafat, pemerintah tetapkan Hari Berkabung Nasional 

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyerukan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Presiden ketiga RI, Bacharudin Jusuf Habibie. Hari berkabung nasional ditentukan selama tiga hari. Terhitung sejak Rabu, 11 September 2019 sampai Sabtu, 14 September 2019. 

"Jadi kita akan menetapkan hari berkabung nasional selama 3 hari. Jadi nanti sampai tanggal 14 September 2019," kata Menteri Pratikno di Jakarta Rabu (11/9).

Karena ditetapkan sebagai hari berkabung nasional, maka pemerintah juga menyerukan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Seruan itu disampaikan melalui surat Mensesneg dengan Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 tanggal 11 September 2019 yang bersifat Sangat Segera. 

Surat itu ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, serta Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

Mensesneg dalam suratnya menyatakan pengibaran bendera setengah tiang serta penetapan Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.

Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat.

Adapun terkait waktu pemakaman yang akan digelar di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta , Pratikno akan mengoordinasikannya dengan keluarga malam ini. “Jadi jam berapa masih belum diputuskan, karena ini suasananya masih sangat berduka,” ujar Pratikno.

Sponsored

Pratikno juga mengajak masyarakat untuk mendoakan mendiang BJ Habibie yang wafat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada pukul 18:05 WIB. Jenazah BJ Habibie akan dimakamkan di sebelah pusara istri tercinta, almarhumah Ainun Habibie di slot 120-121 di TMPN Kalibata, Jakarta pada Kamis (12/9).

"Sekali lagi mohon doa untuk almarhum dan semoga prosesi semuanya berjalan dengan lancar," ujar Pratikno. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid