sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hak-hak korban terorisme harus cepat terpenuhi

LPSK memastikan korban mendapatkan pelayanan medis, pendampingan psikologis atas trauma yang dialami korban.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 23 Mei 2018 15:08 WIB
Hak-hak korban terorisme harus cepat terpenuhi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik penanganan terhadap korban terorisme. LPSK menilai saat ini pemerintah lebih banyak fokus pada pelaku dan revisi aturan UU Terorisme, namun mengabaikan korban pelaku teror. 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan korban terorisme harus dipastikan mendapatkan layanan cepat tanpa hambatan. Baik untuk layanan medis, pendampingan psikologis atas trauma yang dialami korban hingga perlindungan terhadap korban. 

Selain itu, ada baiknya perhatian yang diberikan kepada korban terorisme tidak hanya diberikan satu hingga dua instansi tapi sinergi dari berbagai instansi. Hal ini untuk mengurangi masalah yang kerap terjadi pada korban teroris. 

"Sangat penting sekali memerhatikan korban terorisme," kata Abdul pada Rabu (23/5). 

Penanganan secara psikologi atas trauma yang dialami korban pun dapat dilakukan dengan cara rehabilitasi. Tujuannya, agar dalam proses peradilan para korban dapat memberikan keterangan. 

Di sisi lain, LPSK turut memastikan proses hukum berjalan dengan adanya jaminan keamanan terhadap para korban agar mereka tidak mengalami hambatan atau tidak dihalang-halangi dalam memberikan kesaksian. Sehingga, pengungkapan kasus terorisme ini dapat berjalan dengan baik. 

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, makin banyak instansi yang memperkuat layanan kepada korban teroris maka pelayanan kepada korban akan lebih maksimal. Hasto yang turut memimpin langsung tim reaksi cepat LPSK saat peristiwa di Mako Brimob, Depok dan Surabaya mengatakan tidak semua korban langsung dapat ditemui. Salah satunya, korban polwan di Mako Brimob yang saat ini mengalami histeris dan trauma berat. Sementara dengan kejadian di Surabaya dari pendataan yang dilakukan LPSK, baru delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 

"Kami menggunakan sistem jemput bola. Kami datangi korban satu persatu. Saat ini baru delapan orang yang terjangkau. Rencana minggu depan kami akan ke Surabaya lagi untuk mendatangi sesuai dengan daftar korban yang ada pada kami," terang Hasto. 

Sponsored

Selain para korban yang terkena musibah, LPSK juga memerhatikan hak-hak anak yang terkena dampak peristiwa tersebut agar anak-anak korban juga terpenuhi haknya. 

Selain itu ada juga ganti rugi kepada korban terorisme. Hanya saja pemberian ganti rugi harus dikoordinasikan kepada berbagai instansi agar hak-hak tersebut juga dapat terpenuhi dengan baik.

Maka itu, LPSK mendorong pemerintah dan pihak kepolisian segera melakukan proses hukum. Apabila proses hukum tidak berjalan, pemberian ganti rugi kepada korban bakal terhambat. 

Berita Lainnya
×
tekid