sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Agung MA nilai regulasi TPPU lemah

Hasil analisis transaksi keuangan perlu dijadikan alat bukti untuk mengusut pihak lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Agst 2020 13:32 WIB
Hakim Agung MA nilai regulasi TPPU lemah

Hasil analisis transaksi keuangan dinilai perlu diajukan ke pengadilan guna ditetapkan sebagai alat bukti untuk mengusut suatu perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian disampaikan Hakim Agung Kantor Pidana Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya.

Dia menilai, penetapan hasil analisis transaksi keuangan menjadi alat bukti ditujukan agar dapat menjerat pihak lain dalam kasus TPPU.

"Ini menurut saya mesti ada perbaikan tentang hasil analisis transaksi keuangan, itu harus jadi alat bukti," ujar Surya, dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara' yang disiarkan di akun YouTube KPK, Kamis (7/8).

Surya menilai, regulasi TPPU ini lemah lantaran tidak mengatur hasil analisis transaksi keuangan menjadi alat bukti. Padahal, kata dia, aparat penegak hukum dapat memilah pihak yang akan disidik jika tidak ada penetapan alat bukti dari hasil analis transaksi keuangan.

"Ini bisa permainan aparatur untuk sembunyikan orang-orang yang sesungguhnya dapat lebih banyak. Saya mau ini aja deh, ini aja deh. Padahal, ada berapa puluh nama yang sebenarnya harus TPPU di situ," urai dia.

Surya merasa, para penegak hukum tidak pernah memberikan laporan hasil analisis transksi keuangan ketika dirinya pernah menangani suatu perkara dugaan pencucian uang. Dia curiga, telah terjadi kongkalikong yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

"Saya ungkap ini karena ada pengalaman, oh banyak sekali ada orang yang harus terkait disembunyikan. Karena enggak muncul itu laporan intelijen. Padahal laporan intelijen itu hasil penyelidikan kalau di KPK," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum perbankan, Yunus Husein menyampaikan, hasil analisis transaksi keuangan tidak dapat dijadikan suatu alat bukti jika diperoleh dari hasil kerja sama dengan badan intelijen.

Sponsored

"Jadi standar internasional antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan negara lain, karena informasi  intelijen dia tidak bisa jadi alat bukti. Kalau kita tukar info dengan yang lain disebutkan, ini bukan jadi alat bukti," tutur dia.

Namun demikian, kata Yunus, tidak menutup kemungkinan hasil analisis transaksi keuangan dapat menjadi alat bukti jika ada perubahan dalam regulasi.

Menurutnya, penetapan alat bukti dari sumber informasi itu dapat diberikan kewenangan oleh pengadilan. "Jadi silahkan dibuat undang-undang, kasih kewenangan ke pengadilan. Pengadilan yang tetapkan ini bisa jadi alat bukti," tegas dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid