sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim berikan waktu satu minggu penyusunan eksepsi Chuck Putranto

Hakim menolak pengajuan waktu dua pekan pembuatan eksepsi Chuck Putranto.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 19 Okt 2022 19:50 WIB
Hakim berikan waktu satu minggu penyusunan eksepsi Chuck Putranto

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Chuck Putranto, mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/10). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Johny Mazmur.

Johny mengatakan, pihaknya juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatannya atas dakwaan dari Kejaksaan. Sebab, disadari penyusunan eksepsi perlu kecermatan.

“Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia,” kata Johny dalam persidangan, Rabu (19/10).

Ketua majelis hakim kemudian merespon hal tersebut. Hakim menerima pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa.

Namun, hakim tidak mengabulkan keinginan untuk persiapan dua minggu, tetapi hanya satu minggu saja.

“Saya kasih waktu saudara satu minggu," katanya.

Menurut hakim, alasan pemangkasan durasi penyusunan eksepsi itu karena banyak saksi yang harus diperiksa dalam perkara ini. Apabila semakin berlarut, pengadilan pun tidak menjalankan visi misi selama ini, yakni pengadilan yang cepat, berbiaya ringan.

Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret tujuh terdakwa ke muka hakim PN Jakse, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen HK, ANT, Chuk Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW), AKBP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rachman Arifin (ARA).

Sponsored

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Berita Lainnya
×
tekid