sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PUSaKO: Hakim MK wajib menggali fakta sebelum putus uji materi UU KPK

Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang belakangan sudah digunakan KPK dalam kasus BLBI.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Apr 2021 19:59 WIB
PUSaKO: Hakim MK wajib menggali fakta sebelum putus uji materi UU KPK

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menggali fakta sebelum memutus uji materi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Fakta yang dimaksud terkait pelemahan KPK pascaperubahan beleid pada September 2019 berlaku.

Menurut dia, saat awal-awal mengajukan uji materi tim saat itu masih meraba-raba potensi kerugian jika UU KPK berlaku. Namun, kini potensi itu dianggap sudah menjadi fakta.

"Sekarang pascaberlaku (revisi UU KPK) 1,5 tahun kira-kira, itu bentangan faktanya sudah menunjukkan bahwa kerugian konstitusional atau pertentangan konstitusional secara faktual itu sudah terjadi," ujarnya saat diskusi dalam jaringan, Selasa (27/4).

Charles menyontohkan, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang belakangan sudah digunakan KPK dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, saat menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, lembaga antisuap tidak bisa menjelaskan dasar SP3 itu.

"Intinya, kemarin publik tidak terpuaskan dengan penjelasan SP3. Artinya memang SP3 dapat dikatakan sudah terbukti digunakan secara tidak akuntabel oleh KPK," katanya.  

Oleh karena itu, Charles mengatakan, MK juga wajib menggali fakta. Sehingga, sebelum memutus uji materi UU KPK tidak cuma melihat norma permohonan, tapi melihat perkembangan kekinian.

"Jadi, hakim itu bukan orang yang buta dan menutup telinganya bahwa seolah-olah mereka tidak mau melihat. Justru itu, sebuah kesalahan dan saya yakin proses yang lama ini, itu setidak-tidaknya membantu kita memberikan fakta-fakta kepada MK bahwa apa yang kita dalilkan itu, itu semuanya mulai terbukti," ucap dia.

Sebelumnya, MK menjelaskan alasan pengujian UU KPK yang terkesan lama. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, salah satu alasannya karena MK harus fokus menyelesaikan 136 sengketa Pilkada 2020 yang baru selesai pada 15 April 2021.

Sponsored

Menurutnya, usai sengketa hasil pilkada rampung, MK kembali memeriksa perkara pengujian UU, baik yang masih dalam tahapan persidangan maupun pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Langkah ini berlaku juga untuk uji materi UU KPK.

"Apabila dihitung sejak 1 Oktober 2020 (batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak) sampai sekira 23 Desember 2020 (awal masa gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pilkada), MK melakukan pembahasan perkara a quo dalam RPH dalam jangka kurang dari tiga bulan," ucapnya.

Fajar mengatakan, jangka waktu tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat isu konstitusional perkara pengujian UU KPK membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi antara hakim konstitusi di dalam RPH.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid