sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim pulang kampung, pembacaan vonis Idrus Marham tertunda

Dua orang hakim anggota sudah terlanjur membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 16 Apr 2019 20:18 WIB
Hakim pulang kampung, pembacaan vonis Idrus Marham tertunda

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, (16/4).

“Sedianya hari ini putusan, tapi saya baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4).

Yanto mengatakan, dua orang hakim anggota sudah membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya pada pukul 16.00 WIB. Karena itu, tidak sempat membacakan vonis untuk Idrus. 

"Kami pun bermusyawarah dengan penuntut umum dan penasihat hukum agar putusan saudara dibacakan minggu depan karena biasanya kita semua sampai malam dan semuanya mau nyoblos tapi pukul 16.00 WIB harus sampai di bandara," ujar Yanto diikuti mengetuk palu untuk menunda sidang.

Sidang pembacaan vonis pun ditunda pada 23 April 2019. Saat persidangan akan dimulai, sebelumnya Idrus kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Saudara-saudara kan ikut persidangan saya, ada tidak saksi mengatakan saya menerima uang? Kotjo yang punya proyek mengatakan Idrus itu tidak paham sama sekali, Eni mengatakan ada perubahan arah politik yang tadinya Idrus jadi calon ketua umum jadi tidak jadi, berarti uang-uang tidak ada ke Idrus," ucap Idrus.

Dalam perkara ini, Idrus Marham dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Alasannya, karena dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar. 

Uang tersebut diduga diberikan oleh pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU MT RIAU-1. Tujuan pemberian uang itu agar Eni membantu Johanes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Sponsored

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut, sebanyak Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid