sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim tolak eksepsi Baiquni-Chuck, sidang lanjut pekan depan

Sidang obstruction of justice pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Nov 2022 16:36 WIB
Hakim tolak eksepsi Baiquni-Chuck, sidang lanjut pekan depan

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Keduanya merupakan  terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Hakim Ketua Arizal Hadi mengatakan, dakwaan jaksa kepada keduanya telah dinyatakan lengkap. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” kata Afrizal, dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaksel, Kamis (10/11).

Afrizal menyebut, pihaknya bersepakat untuk melanjutkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pekan depan. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.

“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Afrizal.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada pekan lalu, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima. Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, menurut Junaedi Saibih, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung, yakni Ferdy Sambo. Menurut kuasa hukum, dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi. 

Sponsored

Sementara, menurut jaksa, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka jaksa meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara itu menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Baiquni.

"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam tanggapan, PN Jaksel, Kamis (3/11).

Ada empat permohonan kepada majelis hakim terkait dengan eksepsi Baiquni. Pertama, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. 

Kedua, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

“Terakhir, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya,” ujarnya. 

Berita Lainnya
×
tekid