sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim tolak gugatan praperadilan tiga tersangka mafia kasus di MA

Menurut hakim, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 17:42 WIB
Hakim tolak gugatan praperadilan tiga tersangka mafia kasus di MA

Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut hakim, tidak ada yang salah dalam penetapan tersangka terhadap ketiganya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya untuk pemohon satu Riezky Herbiyanto, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto," kata hakim tunggal Ahmad Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan lantaran menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. Namun, hakim Ahmad berpendapat lain. Dalam pertimbangannya, dia menilai badan antikorupsi telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam penetapan tersangka.

"Menimbang, berdasarkan bukti-bukti seperti surat perintah penyidikan atau sprindik telah sah secara hukum," katanya.

Senada dengan Ahmad, anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, penetapan tersangka oleh ketiga pemohon itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang KPK memang mengandung asas lex specialis. Jadi, ketika penyelidik melakukan penyelidikan, sudah dimungkinkan untuk memperoleh bukti permulaan, jadi bukan hanya petistiwa pidananya," katanya.

Karena itu, ketika status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK sudah dapat melakukan penetapan tersangka.

KPK menetapkan status tersangka terhadap ketiganya pada 16 Desember 2019 lalu. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Sponsored

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan nilai total Rp46 miliar dari Hiendra.

Pemberian tersebut dilakukan terkait penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam perkara ini, Hiendra diduga meminta pada Nurhadi untuk memuluskan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Suap juga diberikan Hiendra agar pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Nurhadi juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut diberikan guna memuluskan penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid