sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim tolak praperadilan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

Penetapan tersangka terhadap I Nyoman Dhamantra yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah sah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 12 Nov 2019 13:03 WIB
Hakim tolak praperadilan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra. Politikus PDI Perjuangan itu diketahui salah satu tersangka suap kasus impor bawang putih. 

Hakim Tunggal Krisnugroho, menyatakan penetapan tersangka terhadan I Nyoman Dhamantra yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena itu, dia menuturkan menolak permohonan gugatan praperadilan tersebut. 

"Menimbang, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dinyatakan telah sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Krisnugroho, saat membacakan amar putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Selain itu, Krisnugroho juga menolak permohonan gugatan I Nyoman atas penahanan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penahanan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dia menambahkan, sejumlah dalil I Nyoman yang termaktub dalam gugatannya telah masuk pokok perkara. Karena itu, Krisnugroho menganggap sebagian petitum mantan politikus PDIP itu sudah termasuk dalam ranah penanganan perkara.

"Sejumlah dalil masuk pokok perkara. Untuk itu, dalam eksepsi pemohon, menolak seluruhnya. Dalam perkara, menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Krisnugroho.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya I Nyoman Dhamantra. Dia dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri atas Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

KPK menduga I Nyoman telah meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry Suanda alias Afunt dan Doddy guna mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag. Keduanya lebih dulu bertemu Mirawati dan Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Sponsored

Dalam kesepakatan mereka, I Nyoman Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20.000 ton. Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid