close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7)/Antara Foto
icon caption
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (kiri) mengucapkan takbir seusai sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7)/Antara Foto
Nasional
Selasa, 31 Juli 2018 11:24

Hakim vonis pembekuan kelompok JAD

Pengacara JAD tolak ajukan banding atas putusan hakim.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Anshar Daulah (JAD). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

"Membekukan korporasi JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) atau Al Dawla Al Sham (Daesh) atau Islamic State in Iraq and Levant (ISIL) atau Islamic State (IS), dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang," kata Hakim Ketua Aris Bawono, Selasa (31/7).

Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan keterlibatan JAD terhadap tindak pidana terorisme atas nama korporasi. Selain dibekukan, JAD juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta. 

Dalam sidang, hakim menjelaskan JAD terbukti menimbulkan ketakutan di masyarakat. Hal itu pula yang dinilai hakim memberatkan. Bahkan majelis hakim menyebutkan tidak ada satu pun hal yang meringankan JAD.

Pengamat terorisme Adhe Bhakti mengatakan vonis pembekuan terhadap JAD akan sangat membantu aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan anggota JAD lainnya. Kendati demikian, pembekuan JAD hanya sebatas pemberhentian aktivitas kelompok tersebut.

“Kalau ormas mungkin dibubarin, karena ada badan hukumnya. Karenanya, sekarang terminologi dipakai adalah dibekukan, tapi ingat di belakang juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, Daesh, ISIL, dan IS, itu pelarangan,” ujarnya seusai menghadiri persidangan.

JAD tolak banding

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan bandung atas vonis yang dijatuhkan hakim. Keputusan itu telah disepakati setelah berkonsultasi dengan Zainal Ansori sebagai petinggi JAD.

“JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daullah, yakni Zainal Ansori. Beliau menyatakan biarkan saja, tidak usah banding,” ucapnya.

Ia menjelaskan, keputusan itu bukan berarti JAD menerima segala yang dituduhkan, akan tetapi dikarenakan Zainal beranggapan tidak ada gunanya meneruskan proses tersebut.

Menanggapi keputusan JAD yang tidak mengajukan banding, JPU Heri Jerman mengatakan akan mempelajarinya kembali dalam satu sampai dua hari ke depan. Ia mengatakan belum dapat menentukan sikap terkait putusan tersebut, sampai mempelajarinya lebih detail.

“Seluruhnya dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, semuanya sesuai yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun demikian, saya menyatakan dalam waktu 1-2 hari akan mempelajari seluruhnya dulu,” ujarnya.

Setelah vonis pembekuan dijatuhkan terhadap JAD, Heri menyatakan setiap yang tergabung dalam kelompok tersebut dapat ditangkap. Meski demikian, hal itu bukan berarti berkaitan dengan ajarannya, melainkan hanya sebatas organisasinya saja.

Polisi pun diminta untuk berhati-hati dalam menentukan status tersangka dalam penangkapan kelompok JAD. Namun, segala organisasi yang berafiliasi dengan ISIS dapat ditindak tegas.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan