sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim yakini pelaku siram Novel Baswedan dengan air aki

Didasarkan atas hasil analisa dan kajian Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Mabes Polri

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jul 2020 07:08 WIB
Hakim yakini pelaku siram Novel Baswedan dengan air aki

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menyimpulkan, cairan yang digunakan oleh kedua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan merupakan air aki yang dicampur dengan air. Temuan ini, bertolak belakang dengan keyakinan Novel, yang menganggap air yang digunakan pelaku merupakan air keras.

Keyakinan itu, didasarkan atas hasil analisa dan kajian Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Mabes Polri dan salah satu saksi ahli yang mengirimkan kesimpulan tertulisnya pada sidang 15 Januari 2020.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto, menerangkan, kandungan asam sulfat pada air aki mempunyai konsentrasi sebesar 33,53%. Hal itu dikatakan sesuai dengan keterangan salah satu saksi ahli.

"Sedangkan interpretasi hasil kajian Puslabfor yang dilakukan ahli terhadap sisa residu asam sulfat pada barang bukti baju gamis, kopiah putih, bagian ujung sendal yang dikenakan saksi korban Novel Baswedan, dan potongan kulit pohon nangka, ditemukan kandungan asam sulfat yang bervariasi," ujar Djuyamto, dalam sidang yang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Adapun temuan konsentrasi asam sulfat pada barang bukti yang dimaksud Djuyamto yakni, 17,35% pada baju gamis, 7,03% pada kopiah, 6,122% pada sendal, 16,23% dari area MUG, 14,02% pada kulit pohon nangka, dan 23,49% dari sisa cairan yang terdapat dalam botol plastik Aqua.

"Di mana menurut ahli, variasi kandungan residu asam sulfat pada barang bukti yang tersisa pada barang bukti telah mengalami pelepeasan asam sulfat ke lingkungan. Sehingga konsentrasinya lebih rendah dari pada barang bukti kode 6 atau cairan dalam botol Aqua," ucap Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, pemeriksaan cairan pada botol plastik yang terkonsentrasi 23,49% itu, telah mengalami pemisahan pertama. Hal itu ditenggarai karena cairan itu telah tersimpan hampir dua tahun lamanya. Sedangkan pemisahan kedua, ditemukan oleh Puslabfor Mabes Polri. Dalam temuan itu, kandungan asam sulfat lebih stabil lantaran jika disimpan dalam wadah plastik.

"Sehingga ahli menyimpulkan, berdasarkan penjelasan pengambilan sampel sisa paparan asam sulfat pada barang bukti menunjukan, bagian depan baju gamis dan ujung sandal saksi korban Novel telah terpapar oleh asam sulfat dengan konsentrasi 23,49%," terang dia.

Sponsored

Dengan demikian, Djuyamto menilai, Novel telah terpapar kandungan cairan asam sulfat dengan konstrasi sebesar 23,49%.

"Sehingga dihubungkan dengan fakta, air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,5% maka telah bersesuailah dengan keterangan terdakwa yang menerangkan, telah mencampurkan air ke dalam MUG yang telah terdakwa isi dengan air aki," jelas Djuyamto.

Diberitakan sebelumnya, Novel merasa keberatan dengan keterangan di dalam dakwaan bahwa penggunaan air keras yang digunakan pelaku ialah air aki. Hal itu disampaikan ketika dia bersaksi pada Kamis (30/4).

Novel meyakinkan bahwa air keras yang digunakan bukanlah air aki karena merusak banyak organ tubuhnya terutama beberapa bagian vital seperti kornea mata hingga rongga hidung.

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Rahmat Kadir Mahulette, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. 

Berita Lainnya
×
tekid