sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hal-hal yang disetujui dan ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK

Jokowi memastikan revisi UU KPK dilakukan demi memperkuat KPK.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 13 Sep 2019 11:16 WIB
Hal-hal yang disetujui dan ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI melakukan revisi terhadap payung hukum yang menaungi tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Menurut Jokowi, perubahan sejumlah hal dalam UU tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semakin efektif.

"KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Namun tidak seluruh draf revisi disetujui pemerintah. Ada sejumlah substansi yang dinilai perlu, namun substansi lain ditolak pemerintah. Menurut Jokowi, poin-poin yang ditolak pemerintah memiliki potensi mengurangi efektivitas KPK.

Pertama, pemerintah menolak syarat izin pihak eksternal, seperti dari pengadilan, saat KPK hendak melakukan penyadapan. "KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi. 

Kedua, pemerintah juga tidak setuju penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang merupakan pegawai KPK, maupun yang berasal dari instansi pemerintah lainnya, juga dapat diangkat menjadi penyidik. 

Presiden juga menampik keharusan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, saat KPK melakukan tahap penuntutan dalam penanganan sebuah perkara. Jokowi mengatakan, mekanisme penuntutan yang telah berjalan saat ini sudah baik dan efektif. 

Substansi keempat yang ditolak pemerintah adalah pengalihan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada kementerian atau lembaga lain.

"Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK, sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ucapnya.

Sponsored

Selain itu, pemerintah menyetujui sejumlah substansi yang dicantumkan dalam revisi UU KPK. Pertama adalah keberadaan dewan pengawas KPK. 

Jokowi mengatakan, keberadaan dewan pengawas KPK diperlukan agar KPK tetap berada di jalurnya. Menurutnya, dewan pengawas merupakan hal lazim di lembaga negara.

"Hal ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Presiden juga diawasi untuk antisipasti jika nanti ada yang tidak wajar," kata Jokowi menjelaskan. 

Nantinya, dewan pengawas KPK akan berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. "Bukan politisi atau penegak hukum aktif. Dewan pengawas dipilih oleh Presiden dan dijaring panitia seleksi," katanya.

Selain itu, Jokowi juga menyetujui kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK. Menurutnya, kewenangan ini diperlukan untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan kepastian hukum. 

Penerbitan SP3 dapat dilakukan setelah sebuah perkara berjalan dua tahun. Kurun waktu tersebut lebih lama dari usulan DPR yang menyebut masa penerbitan SP3 maksimal dilakukan dalam satu tahun.

"Kami minta ditingkatkan dua tahun supaya memberi waktu memadai bagi KPK," kata Jokowi. 

Selain itu, Jokowi juga menyoroti perihal peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga negara lain. Para penyidik KPK yang masih menjabat, juga dapat mengikuti proses transisi menjadi ASN di KPK.

"Tapi saya tekankan agar implementasinya perlu transparansi memadai," katanya. 

Draf revisi UU KPK mendapat penolakan dari pimpinan KPK saat ini. Aturan baru dinilai melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid