sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hanya rekrut guru kontrak mulai 2021, pemerintah lukai hati guru honorer

Keputusan hanya merekrut guru kontrak dinilai salahi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, karena jenis ASN bukan hanya PPPK, tetapi juga PNS.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Des 2020 12:57 WIB
Hanya rekrut guru kontrak mulai 2021, pemerintah lukai hati guru honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya merekrut guru berstatus pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak mulai 2021 dikeluhkan. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menerima banyak keluhan dari guru honorer yang berharap bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. 

Keputusan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya merekrut guru kontrak atau berstatus PPPK mulai 2021, melukai para guru honorer dan calon guru.

"Ini memang ramai diperbincangkan. Ini melukai hati para guru-guru honorer, khususnya yang berusia di bawah 35 tahun, karena mereka masih bisa dan berhak melakukan tes CPNS mestinya," ujar Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (30/12).

Keputusan hanya merekrut guru kontrak memudarkan cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan. Padahal, mulai 2021, tunjangan PNS naik dengan pangkat terkecil dapat Rp9 juta. "Saya melihat keputusan ini tidak sensitif suasana hati anak-anak muda yang ternyata menjadikan guru profesi dambaan. Lihat saja calon mahasiswa dari LPTK alias IKIP tadi. Setiap tahun jumlahnya semakin tinggi," tutur Satriwan.

Disisi lain, keputusan hanya merekrut guru kontrak dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, karena jenis ASN bukan hanya PPPK, tetapi juga PNS.

"Ya, berarti tahun-tahun berikutnya enggak ada PNS, ini menyalahi aturan. Untuk apa UU tentang ASN yang namanya PNS? Kenapa untuk profesi lain PNS masih diterima? Misalnya dosen, dokter, atau staf kementerian? Kenapa PNS yang guru tidak," ucapnya.

Menurut dia, keputusan tersebut mengindikasikan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban kesejahteraan guru. Juga mengabaikan nasib guru honorer dan calon guru dalam jangka panjang. 

PPPK hanya buruh kontrak dalam negara dengan batasan waktu tertentu untuk bekerja dan mengabdi. Misalnya, dalam 3-4 tahun saja.

Sponsored

Ketika performa memburuk, negara dapat memberhentikan mereka sewenang-wenang. PPPK ini memiliki posisi dan kedudukan lemah. "Mereka nanti seperti buruh yang di PHK-kan di tengah jalan kalau instansi pengguna sudah tidak suka," ujar Satriwan.

Sebelumnya, formasi guru dalam seleksi calon PNS akan dihapus. BKN hanya merekrut guru kontrak atau berstatus PPPK mulai 2021. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pengelolaan guru dengan status PPPK lebih efektif.

Ketika menjadi PNS, guru akan meminta pindah lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja. Imbasnya, mengganggu sistem pengelolaan dan distribus guru yang telah disusun BKN dengan Kemendibud. Status PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan gaji yang setara. Jadi, guru tidak perlu khawatir akan perubahan status tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid