sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harga rapid test antigen maksimal Rp250.000, luar Pulau Jawa Rp275.000

Masyarakat yang melakukan perjalanan jauh di Jawa dan Bali wajib melakukan rapid test antigen pada libur Natal dan tahun baru.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Des 2020 18:57 WIB
Harga <i>rapid test</i> antigen maksimal Rp250.000, luar Pulau Jawa Rp275.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi tes cepat (rapid test) berbasis antigen secara usap (swab) sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa. Sementara di luar Pulau Jawa maksimal Rp275 ribu.

Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan, pihaknya dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi. Di antaranya, pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut, dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru,” ujarnya secara tertulis, Jumat (18/12).

Azhar menjelaskan, alat itu untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini, imbuhnya, paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. "Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menyampaikan, penetapan harga tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” ucapnya.

Sponsored

Penerapan kebijakan wajib tes cepat antigen atau polymerase chain reaction (PCR) diketahui dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan tahun baru, 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Sementara itu, penetapan tarif berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid