sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini, 1.271 pegawai KPK dilantik jadi ASN

Pelantikan pegawai KPK pada 1 Juni secara simbolik menyatakan mereka Pancasilais.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Jun 2021 07:27 WIB
Hari ini, 1.271 pegawai KPK dilantik jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik 1.271 pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN hari ini, Selasa (1/6). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, acara tersebut dilakukan secara langsung dan dalam jaringan atau daring.

"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring (luar jaringan) di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021, pukul 13.30 WIB," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/5) malam.

Demi memastikan protokol kesehatan, imbuh Ali, 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural hadir secara langsung. Sisanya, mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.

"Rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi madya; jabatan pimpinan tinggi pratama; dan administrator," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron klaim menghargai permintaan pegawai agar pelantikan ASN ditunda. Menurutnya, pimpinan sudah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari pegawai yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK itu.

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai, karenanya akan kami bahas Senin (31/5)," ujar Ghufron secara tertulis.

Menurutnya, pelantikan pada 1 Juni 2021 secara simbolik untuk menyatakan pegawai KPK Pancasilais. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

"Namun solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas Senin (31/5)," jelasnya.

Sponsored

Adapun dari hasil TWK diketahui 75 orang dinyatakan tidak lolos. Dari jumlah tersebut 51 didepak dari lembaga antirasuah dan 24 bakal dilakukan pembinaan. Asesmen alih status menjadi ASN itu menjadi polemik. Pasalnya, pelaksanaan TWK diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), pertanyaannya bermuatan pelecehan terhadap pegawai perempuan, dan malaadminsitrasi.

Atas dugaan tersebut, pegawai KPK telah melaporkannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Berita Lainnya
×
tekid