sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini Pemprov DKI umumkan aturan PSBB total

Anies menegaskan, bahwa keputusan PSBB total telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. 

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 13 Sep 2020 09:46 WIB
Hari ini Pemprov DKI umumkan aturan PSBB total

Pemprov DKI akan megumumkan aturan-aturan yang akan diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Rencananya akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9).

"Jadi, nanti ketika kami mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," kata Anies, di Jakarta, Sabtu (12/9). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, aturan PSBB total akan menekankan pada diberlakukannya pengetatan semua sektor di Jakarta. Namun, pengetatan yang dilakukan bukanlah bentuk pelarangan aktivitas. 

"Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi, saya garis bawahi bukan pelarangan tapi ini pengetatan, pembatasan. Artinya, tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memutus mata rantai Covid-19," ujarnya. 

Menurut Anies, ada perbedaan dalam penerapan PSBB kedua kali. Saat April 2020, Pemprov DKI belum punya pengalaman bekerja dari rumah dan menggunakan masker, jaga jarak dan sekarang sudah melihat banyak tempat yang sudah bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Dalam pengaturan PSBB ini kami memperhitungkan kesiapan, ada sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti tidak ada kegiatan yang berpotensi menjadi klaster khusus, yang paling banyak di perkantoran," jelasnya.

Menurut Anies, aturan pengetatan dan pembatasan itu dibuat sesuai dengan seberapa besar risiko suatu tempat dan lokasi terhadap penularan Covid-19. Kata dia, salah satunya banyak aturan pengetatan terhadap usaha perkantoran di Jakarta.  "Yang paling banyak itu kan, memang perkantoran. Karena itu, banyak akan mengatur di perkantoran," ucap Anies.

Bahwa keputusan PSBB total telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Anies mengungkapkan, melalui rapat koordinasi yang dilakukan bersama dengan jajaran menteri dan kepala daerah Jabodetabek, pemerintah pusat akhirnya menyadari lonjakan kasus Covid-19 terjadi secara signifikan di Jakarta pada September 2020.

Sponsored

"Iya kalau soal dukung mendukung. Jadi pemerintah dukung. Pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil, keputusan untuk menerapkan kembali PSBB total di Jakarta. Alasannya, lonjakan kasus COvid-19 di ibu kota terus tinggi. 

"Artinya, kami terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kami tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Berita Lainnya
×
tekid