sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari ini sopir menantu Nurhadi jalani sidang perdana

Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Jun 2021 07:46 WIB
Hari ini sopir menantu Nurhadi jalani sidang perdana

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana, Kamis (3/6). Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Ferdy dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Berkas diberikan pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunua Rezky Herbiyono, dia sudah jadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding karena vonis Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Sementara Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 setelah Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid