sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harmonisasi Perpres BRIN lewat dua langkah

Perpres BRIN dinilai bertentangan dengan UU Sisnas Iptek. Perlu pelurusan segera agar ada kepastian.

Khudori
Khudori Selasa, 06 Jul 2021 12:03 WIB
Harmonisasi Perpres BRIN lewat dua langkah

Pasal-pasal dalam sebuah undang-undang kadangkala ditafsirkan secara berbeda oleh pembuat aturan turunan. Bukan hanya potensial menimbulkan masalah dalam pelaksanaan, penafsiran yang berbeda membuat aturan turunan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

"Ketidaksikronan dalam istilah perundang-undangan disebut disharmonisasi peraturan perundang-undangan. Ini terjadi salah satunya karena ada pengabaian asas-asas pembentukan perundang-undangan," kata Helni Mutiarsih Jumhur, Selasa (6/7).

Dosen Regulation Bussiness Digital dan ICT, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Pasca Sarjana Fakultas Elektro Telkom University itu menerangkan, salah satu yang penting dalam penyusunan perundang-undangan adalah asas hierarki atau lex superior derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Peraturan yang lebih tinggi, kata dia, akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Misalnya, undang-undang akan mengenyampingkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Merujuk asas itu, jelas Mutiarsih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Mutiarsih mengamini pendapat sejumlah pihak yang menyebut bahwa "integrasi" yang dimaksud pada Pasal 48 UU Sisnas Iptek bukanlah peleburan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) iptek ke dalam BRIN. "Kata kuncinya adalah 'terintegrasi'," jelas dia.

Pasal 48 tertulis, BRIN dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Maksud dari 'integrasi' pada pasal itu dijelaskan lebih lanjut dalam diktum pada bab penjelasan. 

“Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi, dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional,” bunyi penjelasan Pasal 48. 

Sponsored

Klarifikasi pembuat UU

Menurut Andi Yuliani Paris, Pasal 48 tidak memandatkan peleburan lembaga. Tapi integrasi perencanaan, program, dan anggaran. Jika BRIN menempuh melebur 4 LPNK iptek, yakni Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ini salah penafsiran.

Yuliani, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Amanat Nasional, adalah Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek. Ia masih ingat dalam naskah akademik RUU usulan pemerintah itu tak ada usulan BRIN. Demikian pula dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM fraksi-fraksi tidak menyebutkan ada kelembagaan baru.

Peraih doktor administrasi publik dan ilmu pemerintahan ini menjelaskan, usulan BRIN muncul dalam pembahasan akhir RUU. Itu pun hanya ada di Pasal 48. "BRIN hanya huruf kecil di Pasal 48. Jangan sampai salah mengartikan (integrasi) dengan melebur hingga kemudian terjadi kemunduran iptek," kata Yuliani dalam Alinea Forum bertajuk "Model Integrasi BRIN", Kamis (18/6) lalu.

Perpres 33/2021, kata Yuliani, juga tidak memandatkan kepada BRIN untuk melaksanakan seluruh isi UU Sisnas Iptek. Hal terpenting dalam UU Sisnas Iptek adalah keberadaan penyelenggara iptek seperti diatur di Pasal 14 dan kelembagaan iptek di Pasal 42. 

Ada lima penyelanggara iptek, yakni pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap). Kelembagan iptek juga ada lima: penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang. Jadi, kata Yuliani, ada dua entitas penting, yakni penyelenggara iptek dan BRIN. Masing-masing punya peran. 

Ilustrasi penelitian. Foto Pixabay.

BRIN sendiri, jelas dia, bukan bagian penyelenggara dan kelembagaan iptek. BRIN bertugas mengarahkan dan menyinergikan, sesuai penjelasan Pasal 48. Waktu itu, jelas Yuliani, BRIN diarahkan mengoordinasikan litbang-litbang di kementerian/lembaga (K/L). Untuk memastikan itu, Pansus memanggil Menteri PAN-RB.

Total anggaran riset di litbang K/L pada 2016 mencapai Rp24,9 triliun. Karena anggaran tercecer dan riset tumpang tindih tanpa koordinasi, hasilnya tidak kelihatan. "Ternyata Perpres 33/2021 melupakan Pasal 14 dan Pasal 42, yang mestinya diperkuat. Kita mesti hati-hati menghilangkan LIPI, BPPT, dan LPNK iptek lain. Kalau nanti terjadi kemunduran invensi dan inovasi, akan ada pihak yang tertawa (karena diuntungkan)," Yuliani mewanti-wanti. 

Mediasi atau uji materi

Untuk membatalkan Perpres BRIN yang bertentangan UU, kata Yuliani, harus lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau presiden sendiri yang membatalkan. Dia berharap, Presiden Joko Widodo menyadari disharmoni ini kemudian merevisi perpres. 

Di luar itu sebenarnya masih terbuka cara lain untuk mengharmoniskan peraturan perundangan. Cara itu, jelas Helni Mutiarsih Jumhur, bisa ditempuh lewat jalur mediasi melalui mediator oleh kementerian koordinator. Lewat mediasi itu pihak pembuat peraturan dan pelaksana duduk bersama meninjau ulang pasal-pasal dan "meluruskan" penafsiran yang dinilai tak tepat.

Ihwal ini diatur di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksana Kebijakan di Tingkat Kementerian Lembaga dan Lembaga Pemerintah. "Lewat forum mediasi, kedua peraturan tersebut (UU Sisnas Iptek dan Perpres BRIN) ditinjau kembali pasal-pasalnya agar dapat dilaksanakan dan berkeadilan," jelas Mutiarsih.

Apa pun langkah harmonisasi peraturan, bagi Yuliani, ini penting segera diambil untuk memastikan masa depan peneliti dan perekayasa. Karena ketidakpastian itu berpotensi membuat mereka tidak optimal dalam bekerja. Hilirisasi iptek oleh para perekayasa memegang peran penting saat ini. "Jika mereka tak punya motivasi, iptek akan mengalami kemunduran," kata Yuliani.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid