sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos, Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari cs Rp1,28 miliar

JPU menerka uang tersebut diberikan terkait penunjukkan Harry sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 17:40 WIB
Kasus bansos, Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari cs Rp1,28 miliar

Harry van Sidabukke didakwa menyuap bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono, dan PPK Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,28 miliar. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000," bunyi dakwaan dinukil dari Surat Dakwaan yang telah dibacakan JPU KPK.

Dalam dakwaan, JPU menerka uang tersebut diberikan terkait penunjukkan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020. Proyek yang diterima 1.519.256 paket.

"Melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude, yang bertentangan dengan kewajiban Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan.

Atas perbuatannya, Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan. Selain dari Harry, ketiganya juga disangka menerima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid