sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Harta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lebih dari Rp20 miliar

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp20 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 17 Okt 2019 08:01 WIB
Harta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lebih dari Rp20 miliar

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp20 miliar.

KPK resmi menahan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai penyelenggaran negara, dia wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika dilihat, nilai kekayaan dia cukup fantastis.

Berdasarkan LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Dzulmi terakhir menyerahkan LHKPH secara periodik 2019 pada 15 Maret. Total kekayaan dia mencapai Rp20,39 miliar.

Dari laporan tersebut, Dzulmi tercatat memiliki 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Medan, Deli Serdang, dan DKI Jakarta. Total harta tanah dan bangunan Dzulmin mencapai Rp11.581.954.000.

Dzulmi tercatat memiliki lima unit harta bergerak yang terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Rinciannya, satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 senilai Rp110 juta, satu unit motor Yamaha Mio tahun 2007 seharga Rp3,5 juta.

Kemudian, satu unit motor Honda Supra X tahun 2008 seharga Rp4,5 juta, satu unit motor Honda CBR tahun 2011 senilai Rp10 juta, dan satu unit mobil Toyota Corolla tahun 2003 seharga Rp65 juta. Jika ditotal, nilai kekayaan harta bergerak Dzulmi mencapai Rp193 juta.

Selain itu, Dzulmi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.961.516.000, dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp3.663.296.565.

Sponsored

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, saat hendak ditahan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10) dini hari. Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Resmi tahanan

KPK resmi menahan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

"Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ditahan 20 hari pertama," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10) dini hari.

Selain Dzulmi, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni seorang protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Mereka juga ditahan 20 hari pertama.

"Isa Ansyari di Polres Metro Jakpus, Samsul Fitri di Rutan Klas I Jakarta Pusat (Salemba)," tutup Febri.

Dzulmi diduga, telah meminta sejumlah uang kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Pemberian uang Isa kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta dalam rentang waktu Maret hingga Juni.

Tak hanya itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. Jika ditotal, Dzulmi menerima uang sebesar Rp130 juta.

Selain itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Namun, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta itu.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang. Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid