sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS: Harusnya Jokowi atur anggaran tepat sasaran, bukan buka celah korupsi

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Apr 2020 18:54 WIB
PKS: Harusnya Jokowi atur anggaran tepat sasaran, bukan buka celah korupsi

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), memberi kekebalan hukum bagi sejumlah pejabat negara. Hal ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 27 aturan tersebut. 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan hal tersebut karena tak cuma membuka peluang terhadap praktik korupsi. Lebih jauh, pemerintah terkesan ingin melindungi diri agar tidak bisa terjerat kasus korupsi karena sudah diberi rambu-rambu dalam aturan tersebut bahwa pelaksanaan perppu bukan kerugian negara.

"Padahal ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam Pasal 27 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa berbagai biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pada Ayat (2), disebutkan sejumlah pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Sedangkan Ayat (3) menyebutkan bahwa segala tindakan berdasarkan perppu tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke pengadilan.

Menurut Hidayat, seharusnya pemerintah membuat aturan yang memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera, serta jauh dari korupsi. Apalagi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa tindakan korupsi saat bencana diancam hukuman maksimal berupa pidana mati. 

"Seharusnya itu yang perlu dipertegas, agar pengalokasian anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk rakyat yang terdampak, dan tenaga kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan," ujar Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI. 

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Bagi dia, ketentuan dalam Pasal 27 telah memberi keistimewaan pada warga negara tertentu, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Sponsored

"Pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona, ternyata memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum. Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum," kata Nasir.

Menurutnya, perppu tersebut seharusnya menjadi alat penegak hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19. Namun, keberadaan pasal tersebut justru memberi peluang lahirnya pelanggaran terhadap hukum.

Legislator dari daerah pemilihan Aceh ini menduga, ada indikasi perppu ini dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Jika begitu, kata dia, Perppu ini menjadi isntrumen kamuflase untuk membohongi masyarakat.

"Padahal biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi virus corona berasal dari pajak dan keringat rakyat. Ada kesan Perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Nasir.

Berita Lainnya
×
tekid