sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil analisis, PPATK blokir sejumlah rekening FPI

PPATK akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 31 Jan 2021 18:39 WIB
Hasil analisis, PPATK blokir sejumlah rekening FPI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran hukum dari sejumlah rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh Polri. Hal itu disimpulkan setelah PPATK rampung menganalisis dan menyerahkan laporan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian kepada wartawan, Minggu (31/1).

Dian mengaku, akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," tandas Dian.

Sponsored

Sebelumnya, PPATK membekukan sementara 92 rekening yang terafiliasi FPI. Pemberhentian sementara aktivitas rekening FPI dan afiliasinya itu guna pemeriksaan laporan dan melaksanakan fungsi analisis transaksi keuangan karena berinidikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Penghentian tersebut dilakukan usai dibubarkannya FPI berdasarkan keputusan pemerintah.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK sudah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara aktivitas transaksi individu yang terafiliasi," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).

Berita Lainnya
×
tekid