sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil negatif, masyarakat harus ulang rapid test

Pengulangan akan dilakukan setelah 10 hari pelaksanaan rapid test pertama.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 24 Mar 2020 19:24 WIB
Hasil negatif, masyarakat harus ulang rapid test

Masyarakat yang menjalani rapid test coronavirus dengan hasil negatif diharuskan kembali mengulang tes serupa setelah 10 hari. Hal ini untuk memastikan keberadaan virus dalam tubuh orang yang diperiksa.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hasil negatif rapid test yang dijalani tidak menjamin seseorang dinyatakan bebas terinfeksi corona virus. Perlu beberapa hari untuk mendeteksi Covid-19 menggunakan rapid test ini.

"Kita sudah menyepakati bahwa kita akan mengulang kembali setelah 10 hari," katanya saat konfrensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (24/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan yang kerap disapa Yuri itu menjelaskan, rapid test tidak dapat mendeteksi langsung Covid-19 lantaran pemeriksaan menggunakan metode antibodi.

Antibodi terbentuk sebagai respons tubuh atas keberadaan coronavirus. Karena itu ada kemungkinan saat tes pertama, belum ada antibodi yang terbentuk karena tubuh baru terinfeksi corona di tahap awal.

Yuri menegaskan, pemeriksaan rapid test merupakan penyaringan awal sebaran Covid-19 di masyarakat. Tes ini menekankan kecepatan, sehingga yang diperiksa adalah antibodi di dalam darah.

"Kalau hasilnya negatif dua kali, maka kita bisa meyakini bahwa tidak terinfeksi oleh virus. Juga dimaknai tidak ada antibodi di dalam tubuhnya," ucapnya.

Untuk mendeteksi Covid-19, Yuri melanjutkan,  pemeriksaan dilakukan dengan berbasis antigen. Proses pemeriksaan itu dilakukan dengan menggunakan metode swab atau usapan pada di dinding belakang rongga hidung dan dinding belakang rongga mulut. 

Sponsored

"Nah kalau ini maka kita akan melakukan pemeriskaan terhadap virusnya atau antigen. Artinya jika ditemukan positif maka diyakini si penderita tersebut ada virusnya," katanya.

Pemerintah telah menerapkan metode rapid test untuk mendeteksi penyebaran coronavirus sejak Jumat (20/3). Metode ini diterapkan untuk melakukan deteksi cepat keberadaan coronavirus dalam tubuh seseorang.

Sebagai upaya tersebut, pemerintah telah mendistribusikan 125 ribu rapid test ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid