sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil penelusuran 92 rekening FPI belum ada unsur pidana 

Rekening tersebut banyak melakukan transaksi sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menelitinya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Mar 2021 07:32 WIB
Hasil penelusuran 92 rekening FPI belum ada unsur pidana 

Bareskrim Polri masih memproses 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi yang dilimpahkan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangn (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebutkan, rekening tersebut banyak melakukan transaksi sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar untuk menelitinya. 

Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukannya transaksi mencurigakan mengarah kepada tindak pidana. "Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi kepada Alinea, Jumat (5/3).

Andi membeberkan, penyidik tidak langsung menghentikan proses penelitian meskipun belum adanya indikasi pidana. Namun, dia tidak dapat menjelaskan apa saja hasil dari pemeriksaan transaksi yang sudah berjalan.

Sponsored

"Tidak dihentikan, masih berlanjut sampai semua selesai kami teliti," tuturnya.

Untuk diketahui, PPATK menyerahkan hasil analisa 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum. 92 rekening itu sejak awal dilakukannya analisa telah diblokir untuk sementara.

Pemblokiran dilakukan sejak pemerintah penyatakan FPI adalah organisasi terlarang yang tidak boleh kembali menjalani aktivitas apaapun. Pemblokiran rekening yang dilakukan di antaran milik keluarga Habib Rizieq Shihb dan petinggi FPI.

Berita Lainnya
×
tekid