sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil rapat Menko Polhukam-KPU soal Pilkada 2020

Pola kerja KPU pada Pilkada Serentak 2020 akan diubah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 18 Mar 2020 21:14 WIB
Hasil rapat Menko Polhukam-KPU soal Pilkada 2020

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal. Hal itu disampaikan setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyakinkan tidak ada perubahan ditengah pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

Pesan Arief disampaikan saat Mahfud menggelar rapat jarak jauh atau teleconference bersama Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dan Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Saya pimpin rapat yang kesimpulannya tidak ada perubahan tahapan dan jadwal Pilkada 2020," kata Mahfud melalui video conference, Jakarta, Rabu (18/3).

Hanya saja, terang Mahfud, saat rapat Arief mengatakan pola kerja KPU akan diubah. Misalnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara tidak harus berkumpul di kantor kabupaten, tapi cukup di kecamatan. Hal itu dilakukan bisa secara bertahap.

"Sehingga tidak terjadi pertemuan orang secara masif. Pun verifikasi faktual yang biasanya menghadirkan banyak orang pendukung, juga diatur sedemikian rupa sesuai dengan situasi yang diarahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019," jelas dia.

Sementara terkait permintaan penundaan pilkada di Merauke, Papua, Mahfud menerangkan setelah dipelajari dari berbagai aspek, keputusannya tetap dilakukan bersamaan dengan daerah lainnya.

"Permintaan Bupati Merauke untuk menunda pilkada di Merauke sesudah dipelajari dari berbagai aspek, sesudah diselidiki Kapolri, Panglima TNI, dan pemantauan lapangan oleh KPU dan Bawaslu. Ternyata tidak ada alasan untuk menunda," ucap Mahfud.

Rapat Pleno KPU, Senin (16/3), telah memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, agar tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020. 

Sponsored

Di antaranya adalah menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota untuk menunda kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimbingan teknis, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap, dengan upaya pencegahan tersebut tahapan Pilkada 2020 berjalan lancar.

"Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," demikian petikan keterangan resmi KPU.

Kemarin (17/3), Bawaslu dalam keterangannya, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2030 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, membeberkan empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Tahapan tersebut antara lain: Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Kedua, pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April-17 Mei 2020.

Lalu tahap ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli-19 September 2020, dan fase terakhir adalah pemungutan suara pada 23 September 2020. 

Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran coronavirus. Untuk itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:

Pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

Ada 270 daerah akan melaksanakan Pilkada 2020 secara serentak yang rencananya berlangsung pada 23 September 2020.

Dari 270 daerah tersebut, sembilan di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan 224 pemilihan bupati dan wakil bupati.

Berita Lainnya
×
tekid