sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil survei: 86,3% responden ingin pemerintah menunda kegiatan mudik

Alasan responden akan mudik karena silaturahmi dengan keluarga (40,8%)

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 25 Apr 2020 19:29 WIB
Hasil survei: 86,3% responden ingin pemerintah menunda kegiatan mudik

Survei Jurnalisme Presisi oleh Puslitbangdiklat Radio Republik Indonesia (RRI) dan Indo Barometer (IB) merekam, sebesar 86,3% responden memiliki tidak akan mudik Lebaran Idul Fitri Mei 2020.

“Berkaitan dengan kegiatan mudik (kembali ke kampung halaman) pada lebaran (Idulfitri) Mei 2020, mayoritas besar publik menyatakan tidak akan mudik (86,3%). Tetapi masih ada 11,8% yang menyatakan akan mudik. Yang menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 2%,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

Qodari merinci, alasan responden akan mudik karena silaturahmi dengan keluarga (40,8%), jika kondisi lebih baik akan mudik (19,7%), rindu kampung halaman (17,1%), di kota menganggur (11,8%), jarak mudik tidak terlalu jauh/dekat (6,6%), serta tradisi berkumpul keluarga (3,9%).

Sementara, alasan responden memilih tidak mudik karena takut tertular atau menularkan coronavirus (38,5%), mencegah penyebaran virus corona (21,2%), ikut anjuran pemerintah (14,6%), sulit karena pembatasan wilayah (12,2%), asli daerah setempat (8,2%), tidak punya kampung halaman (4%), serta tidak mempunyai biaya untuk mudik (1,3%).

Mayoritas responden (64%) setuju dengan kebijakan pemerintah menunda masyarakat untuk mudik pada lebaran yang akan datang. Terbanyak kedua adalah responden yang setuju pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran (23,5%). Sementara responden yang setuju pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik sebesar 12,3%. Sisanya menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 0,3%.

Rincian alasan responden setuju sebaiknya pemerintah menunda masyarakat untuk mudik karena bisa dilakukan setelah kondisi normal dari virus corona (28,2%), dengan menunda mudik artinya menekan laju penyebaran coronavirus (21%), dan mencegah penularan virus corona (11,3%). Lalu, sebaiknya ditunda karena saat ini tidak kondusif (10,8%), agar penyebaran virus corona dapat ditekan/distop (9,2%), mengurangi penyebaran coronavirus (6,2%), ada pergantian libur lebaran di waktu lain (5,1%), jika dipaksakan mudik kondisi tetap tidak aman (3,6%), mudik lebaran masih dapat ditunda (3,1%), serta penyebaran coronavirus sangat cepat (1,5%).

Sementara rincian alasan responden setuju sebaiknya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik karena supaya coronavirus tidak semakin luas (32,3%), pemerintah perlu tegas melarang mudik (22,2%), dan tidak menjamin bahwa pemudik bebas dari coronavirus (14,1%). Lalu, tidak menularkan virus terhadap keluarga di kampung atau sebaliknya (11,1%), mencegah penularan coronavirus (10,1%), karena cepatnya penyebaran coronavirus (6,1%), serta agar penularan coronavirus segera berhenti (4%).

Qodari menjelaskan, rincian alasan responden setuju pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran karena kesempatan silaturahmi dengan keluarga setahun sekali (36,1%), melihat situasi dan kondisi tentang coronavirus (23,1%), setiap lebaran pasti mudik (17,6%), boleh mudik asal jaga jarak aman (10,2%), di kota tidak ada kegiatan (8,3%), mencegah kriminalitas (2,8%), serta boleh mudik lebaran diikuti dengan pengecekan bagi yang melakukan mudik (1,9%).

Sponsored

Survei Jurnalisme Presisi ini dilaksanakan pada 09–15 April 2020. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah quota and purposive sampling dengan 400 responden tersebar secara proporsional. Margin of error sebesar ± 4.90%, pada tingkat kepercayaan 95%. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara via telepon seluler menggunakan kuesioner. Data telepon seluler responden diambil secara acak dari nomor seluler responden di Indo Barometer dari hasil survei nasional, survei pileg, survei pilkada dan quick count di setiap wilayahnya di masa sebelumnya.

Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah yang bertempat tinggal di wilayah survei. Wilayah pelaksanaan survei di tujuh provinsi di Indonesia yang meliputi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid