sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasto Kristiyanto klaim taktahu Harun menyuap Komisioner KPU

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 16:51 WIB
Hasto Kristiyanto klaim taktahu Harun menyuap Komisioner KPU

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim tak mengetahui penyuapan yang dilakukan eks caleg PDIP Harun Masiku, kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW, yang menjerat Harun.

"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Hasto mengatakan para petinggi partainya telah mengingatkan setiap kader untuk tidak melakukan praktik rasuah. "Apalagi (melakukan) sebuah tindakan yang melanggar hukum," ucapnya.

Hasto berharap, kasus yang melibatkan kader PDIP itu tidak menjadi isu liar di masyarakat. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kasus ini kepada KPK. 
Dia juga mengklaim kehadirannya memenuhi pemeriksaan di KPK, dilakukan sebagai bentuk kepercayaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya hadir karena saya juga percaya terhadap seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Wahyu diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun. Uang itu untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas, yang meninggal beberapa pekan sebelum dilantik menjadi anggota DPR.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP bernama Saeful Bahri. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Lalu, Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid