sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasto minta Rp200 juta kepada Saeful Bahri untuk acara partai

Hal itu terungkap saat Hasto bersaksi dalam sidang kasus suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW yang digelar secara virtual.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Apr 2020 19:21 WIB
Hasto minta Rp200 juta kepada Saeful Bahri untuk acara partai

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDI-P Hasto Kristiyanto, mengaku, pernah meminta uang sebesar Rp200 juta kepada bekas stafnya Saeful Bahri, untuk acara perayaan ulang tahun partai. Uang tersebut diduga merupakan dana untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu terungkap saat Hasto bersaksi dalam sidang kasus suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Mulanya, JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan, mengonfirmasi percakapan Hasto dengan Saeful melalui aplikasi WhatsApp pada berkas acara pemeriksaan. Dalam percakapan itu, Hasto meminta uang kepada Saeful untuk keperluan acara partai. 

"Ini ada di BAP, apakah saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa pada 16 Desember 2019? Ada kata-kata dari saudara, 'tadi ada Rp600 (juta) yang Rp200 (juta) dipakai untuk DP penghijauan dulu,' benar tidak?" tanya Ronald.

Menanggapi pertanyaan itu, Hasto mengakuinya. Dia menerangkan permintaan uang itu untuk perayaan acara ulang tahun PDI-P. "Benar sekali, karena saat itu Saeful datang ke saya, dan partai merencanakan ultah pada 10 Januari 2020. Dimana pada 10 Januari bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia," ucapnya.

Hasto mengatakan, perayaan ulang tahun partai dilaksanakan dengan kegiatan penanaman pohon. Rencananya, Kantor DPP PDI-P membangun taman vertikal yang menelan anggaran Rp600 juta.

"Saeful menawarkan diri untuk melakukan itu. Ada anggaran Rp600 dan Rp200 sebagai DP (down payment), tetapi pelaksanaan hal tersebut belum terealisasi karena ada persoalan ini," terang Hasto.

Menanggapi pernyataan Hasto, Ketua Majelis Hakim menanyakan dalih Saeful untuk menawarkan diri guna meminjamkan uang tersebut. Namun, Hasto berkelit bahwa Saeful meminta dilibatkan dalam kegiatan DPP PDI-P. 

Sponsored

"Yang bersangkutan, datang ke saya minta dilibatkan dalam program partai. Karena kami berencana untuk penghijauan, jadi yang bersangkutan kami libatkan," tutur dia.

Dalam persidangan itu, Hasto bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri. Saeful sendiri, telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid